![]() |
| Wabup mengikuti forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah bersama Kemendagri melalui zoom. Foto : istimewa |
LOKALNEWS.ID – Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan) yang digelar secara daring, Rabu (22/7).
Wabup mengikuti kegiatan tersebut dari Command Center Pemkab Lotim didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahyan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Hairi, serta Asisten Administrasi Umum Husnul Basri.
Forum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri itu membahas evaluasi dan peningkatan kualitas layanan Ditjen Otda, dukungan Kemendagri terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah, serta berbagai isu strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang selama ini diberikan Kemendagri. Namun, ia juga mengangkat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah pusat agar koordinasi pusat dan daerah berjalan lebih efektif.
Salah satu isu yang disoroti adalah perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Menurutnya, perubahan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) secara berkelanjutan.
Ia juga mengusulkan agar pelaporan LPPD dapat diintegrasikan dengan evaluasi akuntabilitas kinerja dari Kementerian PAN-RB sehingga pemerintah daerah tidak lagi menyampaikan data yang sama ke dua instansi berbeda.
Selain itu, Wabup menegaskan komitmen Pemkab Lombok Timur untuk tetap menyampaikan LPPD tepat waktu setiap 31 Maret, meskipun penyusunan laporan kerap dipengaruhi jadwal penyelesaian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di bidang pemerintahan desa, Wabup mendorong Kemendagri menerbitkan regulasi khusus yang mengatur penyelesaian tata batas desa guna memberikan kepastian administrasi wilayah.
Pada sektor keuangan daerah, Wabup meminta kepastian sekaligus relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.
Ia menjelaskan, pada 2025 Lotim berhasil menekan belanja pegawai menjadi 28,3 persen. Namun, pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat berpotensi meningkatkan rasio tersebut menjadi sekitar 33 persen.
Karena itu, pemerintah daerah berharap adanya fleksibilitas kebijakan disertai strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis.
Wabup juga meminta kepastian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Lombok Timur sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Alokasi DBHCHT sebesar Rp104 miliar pada 2025 dinilai sangat penting untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan dan mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).
Tak hanya itu, ia mengusulkan peninjauan kembali regulasi pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau kecil agar potensi pesisir Lombok Timur yang memiliki garis pantai lebih dari 200 kilometer dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, komoditas unggulan tambak udang vaname juga perlu memperoleh perhatian dan dukungan kebijakan yang setara dengan sektor tembakau. Selama ini daerah hanya memperoleh kontribusi terbatas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sementara dampak lingkungan akibat aktivitas tambak tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, Wabup berharap Ditjen Otda dapat menyederhanakan prosedur administrasi, menyediakan layanan konsultasi daring (help desk) yang responsif, serta memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan pembangunan.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan seluruh masukan akan ditampung dan dikoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga teknis terkait.
Ia mengatakan, khusus terkait penyesuaian IKK dan efisiensi pelaporan LPPD, Kemendagri akan segera menyampaikan narahubung teknis kepada Pemkab Lombok Timur.
Sementara itu, persoalan tata batas desa akan dikoordinasikan bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Adapun terkait dinamika Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Kemendagri masih menunggu perkembangan resmi dari Kementerian Keuangan.
Efrimeiriza juga meminta agar setiap surat resmi yang dikirim Pemkab Lombok Timur kepada kementerian terkait turut ditembuskan kepada Ditjen Otda sebagai dasar pengawalan dan tindak lanjut.
Forum Reboan sendiri merupakan agenda rutin Ditjen Otda Kemendagri yang digelar setiap Rabu sebagai wadah komunikasi interaktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi kebijakan, serta mencari solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
