![]() |
| Pelayanan SIM keliling di Masjid Agung Tugu Selong. Foto : istimewa |
LOKALNEWS.ID – Kabar baik bagi warga Lombok Timur yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Unit Regident Satlantas Polres Lombok Timur (Lotim) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (Simling).
Layanan tersebut dijadwalkan beroperasi dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Kamis, di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Unit (Kanit) Regident Satlantas Polres Lombok Timur, Rahmat Hidayat, mengatakan layanan SIM Keliling dihadirkan untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
"Rencana kami memberikan pelayanan paling tidak dua hari dalam seminggu. Agendanya rutin setiap hari Selasa dan Kamis," kata Rahmat kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/8).
Rahmat menjelaskan, pelayanan SIM Keliling akan menyasar kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar, Taman Rinjani Selong, Tugu Selong, serta sejumlah titik strategis lainnya.
"Jam operasionalnya mengikuti jam kerja," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak memperpanjang SIM agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif. Selain itu, pemohon juga diminta membawa seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti e-KTP dan SIM lama.
"Apabila masa berlaku SIM telah habis, pengurusan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas," tegasnya.
Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
