![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur. H. Lalu Aries Fahrozi. Foto : istimewa |
LOMBOK TIMUR, LokalNews.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menegaskan tidak boleh ada kekosongan obat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Lotim, H. Lalu Aries Fahrozi, mengatakan setiap fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan optimal kepada pasien, termasuk dalam pelayanan kefarmasian.
"Pasien datang ke fasilitas kesehatan harus dilayani dengan baik, termasuk pelayanan kefarmasian," kata Aries saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11).
Menurut dia, obat-obatan esensial yang menjadi kebutuhan dasar pasien harus selalu tersedia di puskesmas. Terlebih, saat ini puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan obat secara langsung.
Kebijakan tersebut, dinilai memudahkan puskesmas menyesuaikan pengadaan dengan kebutuhan obat di masing-masing fasilitas kesehatan.
"Dulu pengadaan obat dilakukan oleh dinas. Sekarang, puskesmas yang berstatus BLUD sudah bisa melakukan pengadaan sendiri," ujarnya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan tetap menyiapkan persediaan obat untuk membantu puskesmas yang mengalami kekurangan. Jika terjadi kekosongan, dinas dapat melakukan suplai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan.
Aries mengatakan, informasi mengenai pasien yang mengalami kesulitan memperoleh obat, termasuk peserta BPJS Kesehatan yang diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan, akan menjadi bahan evaluasi.
Pihaknya akan menelusuri penyebab persoalan tersebut agar dapat menentukan langkah perbaikan yang tepat.
"Kalau ada informasi pasien sampai diminta membeli obat ke luar, kita akan telusuri. Kita ingin tahu apa masalahnya, sehingga bisa mengambil langkah-langkah yang lebih konkret," katanya.
Sebagai alternatif ketika terjadi kekosongan obat, Aries menyebut puskesmas dapat menjalin kerja sama dengan apotek terdekat. Melalui skema tersebut, pasien dapat mengambil obat di apotek mitra, sementara biaya pengadaan ditanggung puskesmas melalui mekanisme klaim BPJS Kesehatan.
"Pasien mengambil obat di apotek tertentu. Nanti puskesmas yang membayar setelah pengklaiman dari BPJS," imbuhnya. (LN)
