LokalNews.id — Pemerintah meluncurkan program strategis bertajuk Koperasi Merah Putih sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa dan kelurahan. Program ini dirancang untuk mendorong usaha bersama warga, mengoptimalkan potensi lokal, dan membangun struktur ekonomi komunitas yang kuat dan berkelanjutan.
Tahapan pembentukan koperasi dilakukan secara sistematis, dimulai dari pemetaan potensi dan masalah melalui forum pra-musyawarah desa (Pra-Musdes). Dalam tahap ini, sumber daya dan tantangan lokal diidentifikasi sebagai dasar perencanaan koperasi.
Selanjutnya, masyarakat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menyepakati pendirian koperasi, memilih nama, dan menentukan bidang usaha. Proses ini dilanjutkan dengan pembentukan panitia pelaksana melalui Surat Keputusan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Nama koperasi wajib mencantumkan unsur “Koperasi”, “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama wilayah. Setelah penyusunan dokumen rampung, koperasi akan didaftarkan secara daring untuk memperoleh status badan hukum.
Tiga jalur pembentukan koperasi ditawarkan: mendirikan koperasi baru, mengaktifkan koperasi lama yang mati suri, atau memperluas cakupan koperasi yang sudah ada. Bidang usaha pun fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan warga—mulai dari toko sembako, klinik desa, simpan pinjam, hingga unit produksi makanan lokal.
Pelaksanaan program ini berlangsung mulai Januari hingga Juli 2025, dengan tahapan sebagai berikut:
- Januari–Maret: pelatihan fasilitator dan penyuluhan
- April–Juni: musyawarah dan pengajuan legalitas
- 12 Juli 2025: peluncuran koperasi nasional secara serentak
Pengurus koperasi diharapkan memiliki pemahaman dasar tentang koperasi, serta komitmen dan integritas tinggi. Mereka juga harus siap bekerja secara sukarela demi kepentingan anggota.
Lebih dari sekadar lembaga usaha, Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah gotong royong dan solidaritas, mendorong transformasi ekonomi dari bawah. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan pendampingan yang tepat, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa.
Info dan regulasi lengkap bisa diakses melalui situs resmi: https://kopdesmerahputih.kop.id