![]() |
Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalijaga, Kecamatan Aikmel. dok/istimewa |
Aikmel, LokalNews.id — Pemerintah Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, menegaskan bahwa pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Tanpa tahapan ini, legalitas pengurus terancam tidak diakui.
Sekretaris Camat Aikmel, Saifuddin Zuhri, menyatakan bahwa Musdesus merupakan bagian dari mekanisme yang menjamin akuntabilitas pembentukan kepengurusan.
“Kami tekankan, desa yang tidak melalui Musdesus dan hanya menunjuk pengurus tanpa rapat formal, itu menyalahi prosedur,” ujar Saifuddin lewat pesan WhatsApp, Sabtu (24/5).
Ia menambahkan, proses pengajuan ke notaris mewajibkan kelengkapan dokumen seperti berita acara Musdesus, daftar hadir, undangan, serta catatan siapa yang memimpin rapat.
“Jika dokumen tidak lengkap, berkas bisa ditolak. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan keabsahan hukum,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih di 14 desa di wilayah Aikmel telah rampung. Selanjutnya, tahapan akan berlanjut ke pendaftaran akta notaris.
Saifuddin juga menyoroti komposisi pengurus yang seluruhnya berasal dari kalangan muda dan lulusan perguruan tinggi.
“Mereka adalah anak-anak muda yang enerjik dan punya semangat untuk membangun koperasi. Ini menjadi modal sosial yang penting,” katanya.
Kopdes Merah Putih merupakan program strategis pemberdayaan ekonomi desa berbasis potensi lokal. Di Aikmel, pelibatan generasi muda dalam struktur pengurus dianggap sebagai langkah menuju koperasi yang adaptif dan berkelanjutan. (*)