![]() |
Sekretaris Dinas PMD Lombok Timur, Hj. Martaniati (pegang mic). dok/ong |
Sukamulia, LokalNews.id – Pemerintah Desa Sukamulia Timur menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hj. Martaniati, yang menyoroti soal honor pengurus.
Dalam sambutannya, Martaniati menekankan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur honorarium bagi pengurus koperasi desa. Ia mengingatkan agar tidak berharap berlebihan terhadap kompensasi finansial dalam waktu dekat.
“Pengurus ini berjalan dulu. Untuk regulasi honor belum ada. Kita tunggu regulasinya keluar, jangan minta ke desa,” tegas Martaniati, Rabu (28/5).
Ia menanggapi sejumlah informasi yang beredar di media soal besaran honor pengurus koperasi yang disebut mencapai Rp5 juta. “Itu belum ada dasar hukumnya, regulasinya belum tersedia,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap konsekuensi dan tanggung jawab sebagai pengurus koperasi.
Martaniati, menegaskan bahwa kriteria calon pengurus tidak harus berlatar belakang pendidikan ekonomi atau koperasi, melainkan memiliki komitmen membangun desa.
“Yang dicalonkan tidak harus sarjana ekonomi atau koperasi, tapi paling tidak punya kemauan untuk membangun desa,” katanya.
Mengenai isu dana koperasi yang dikaitkan dengan program, Martaniati menyebut bahwa hingga kini belum ada kejelasan.
Pembentukan koperasi ini, menurutnya, didorong oleh aturan dan kebutuhan administratif guna memenuhi syarat penyaluran Dana Desa tahap kedua.
“Pembentukan koperasi ini karena batas waktu. Dalam satu bulan ini kita harus kejar penerbitan akta, karena seluruh Indonesia berebut akun untuk pengesahan,”Martaniati.
Ia menegaskan, akta pendirian koperasi yang berbadan hukum menjadi syarat utama agar Dana Desa tahap berikutnya dapat dicairkan sesuai regulasi pemerintah pusat. (*)