Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Modus Penipuan Jelang Mutasi ASN di Dikbud Lombok Timur

Sabtu, 28 Juni 2025, 12.52 WIB Last Updated 2025-06-28T04:52:46Z

 

Modus Penipuan Jelang Mutasi ASN di Dikbud Lombok Timur. Dok/LN


Selong, LokalNews.id — Wacana mutasi pejabat struktural dan fungsional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur dimanfaatkan oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Modus yang digunakan, mengatasnamakan pejabat dan meminta imbalan uang untuk pengurusan mutasi.


Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai upaya penipuan yang menyasar para guru di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Sejumlah kepala sekolah disebut mengirim pesan WhatsApp kepada guru-guru dengan narasi manipulatif.


“Banyak guru melapor bahwa mereka diminta menghubungi nomor tertentu jika ingin dimutasi ke sekolah yang lebih jauh. Nomor itu mengatasnamakan saya, padahal itu bukan nomor saya. Sejak 2003, saya hanya menggunakan satu nomor,” kata Yulian saat ditemui di Pameran Muharram, Sabtu (28/6).


Menurutnya, dalam komunikasi tersebut, pelaku menjanjikan agar mutasi bisa dibatalkan dengan imbalan uang. “Ini murni penipuan. Jangan terkecoh. Kami tidak pernah melakukan komunikasi pribadi seperti itu apalagi meminta uang,” tegasnya.


Menanggapi kejadian ini, BKPSDM Lombok Timur telah mengeluarkan surat klarifikasi resmi yang diteken pada hari sebelumnya. Surat tersebut menegaskan empat hal pokok:


1. BKPSDM tidak pernah mengeluarkan surat elektronik terkait mutasi ASN.

2. Surat-surat yang beredar tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Lombok Timur.

3. Setiap informasi mencurigakan agar dikonfirmasi langsung ke pejabat atau petugas resmi BKPSDM.

4. Seluruh layanan administrasi kepegawaian bersifat gratis tanpa pungutan biaya.


Yulian juga menekankan bahwa proses mutasi ASN harus mengacu pada kebutuhan organisasi dan tidak dilakukan secara sembarangan.


“Misalnya untuk guru ahli muda golongan III/A atau III/B, kami tidak bisa memindahkan mereka ke sekolah yang lebih dekat jika sekolah itu sudah terpenuhi dalam Anjab (Analisis Jabatan) dan ABK (Analisis Beban Kerja). Semua mutasi harus lewat sistem Integrated Mutasi (IMUT) di BKN,” jelasnya.


Dalam sistem itu, setiap usulan akan diverifikasi ulang oleh petugas BKN. Jika ASN belum memenuhi syarat, seperti belum dua tahun di tempat tugas lama, mutasi juga tidak bisa dilakukan.


Yulian juga menampik adanya komunikasi awal secara personal dengan ASN yang akan dimutasi. Menurutnya, seluruh proses berdasarkan usulan resmi dari OPD terkait atau kebutuhan dari OPD lain yang kekurangan pegawai.


“Nantinya kami tetap berkoordinasi dengan OPD induk seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau UPTD sebelum mengambil keputusan,” imbuhnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Modus Penipuan Jelang Mutasi ASN di Dikbud Lombok Timur

Terkini

Space disewakan