![]() |
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya membuka acara optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. dok/pkp |
Selong, LokalNews.id – Wakil Bupati (Wabub) Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya secara resmi membuka kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa, Selasa (24/6), di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur.
Dalam sambutannya, Wabup menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja sejak mereka mulai bekerja hingga kembali dari aktivitas kerja.
"Pemda (Pemerintah Daerah) berkomitmen mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi sektor formal, tapi juga informal," ujar Wabup Edwin.
Ia juga menegaskan bahwa pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Pemda, khususnya di sektor konstruksi, wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang kerap terjadi di sektor tersebut.
Guna meningkatkan akurasi data dan efektivitas pembayaran iuran, Wabup menyebut Pemda akan menggandeng Bank NTB Syariah untuk mengelola pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Salmun Rahman, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh perangkat desa di Lombok Timur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dibayarkan oleh Pemda. Ke depan, ia berharap jangkauan kepesertaan diperluas hingga ke kepala lingkungan, RT, BPD, operator, hingga staf desa.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, mengapresiasi langkah progresif Pemda. Ia menyebut, meski belum mencapai Universal Coverage (UHC).
Lombok Timur menunjukkan tren positif dalam peningkatan jumlah peserta. Pihaknya menargetkan kenaikan peserta sebesar 25% pada 2025 mendatang, melalui program nasional Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Program Sertakan menjadi sarana gotong royong untuk melindungi pekerja rentan yang selama ini belum mampu membayar iuran secara mandiri.
"Masih banyak pekerja yang profesinya berisiko tinggi tapi belum memiliki perlindungan sosial yang layak," jelas Yohan.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat kepada 23 penerima atau ahli waris peserta, sebagai bentuk nyata implementasi program perlindungan yang mereka jalankan. (*)