![]() |
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara gelar prarekonstruksi. (foto:www.lokalnews.id) |
Deli Serdang, LokalNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Café Duku Indah (CDI) di Jalan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/8). Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan.
Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan dan 19 pengunjung. Setelah dilakukan pemeriksaan, 27 orang dinyatakan positif narkoba, yakni 10 karyawan dan 17 pengunjung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. “Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Pertama, N, seorang waiters yang menyerahkan barang bukti kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujarnya.
Menurut Calvijn, pengungkapan kasus ini terbagi menjadi tiga bagian besar: transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan terhadap pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five. Selain itu, ditemukan pula 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta sejumlah buku catatan berisi kode dan angka yang diduga terkait penjualan narkoba.
Prarekonstruksi juga mengungkap adanya seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua pengedar yang beroperasi di dalam area hiburan.
“Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya sudah menjalani assessment. Sementara delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga,” kata Calvijn.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami berkomitmen mencegah peredaran narkoba. Jangan coba-coba menjual narkoba. Sayangi diri, sayangi keluarga,” tandasnya. (tim)