![]() |
Sosialisasi sumber PAD di Aula Kantor Camat Sikur, Lombok Timur. Dok : PKP |
Sikur, LokalNews.id – Wakil Bupati (Wabub) Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menekankan pentingnya validitas data pajak dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen PKB-BBNKB di Aula Kantor Camat Sikur, Senin (4/8).
Sosialisasi ini juga menginformasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam sambutannya, Wabup menyebut bahwa pemahaman masyarakat terhadap regulasi ini penting karena menjadi dasar kebijakan fiskal daerah yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.
“Dari 400 ribu lebih potensi objek pajak di Lombok Timur, masih banyak yang belum terdata dengan baik. Ini menjadi tantangan besar dalam mengoptimalkan PAD,” ujar Edwin.
Ia juga menyoroti rendahnya kualitas data perpajakan yang selama ini berdampak pada pelaksanaan di lapangan. Banyak data objek pajak belum valid, menyebabkan ketidaksesuaian dalam sistem penagihan. Edwin menyebut hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan sistem dan peningkatan kinerja tim opjar (objek pajak daerah).
Pemda, lanjutnya, juga akan mengintegrasikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penertiban basis data. Peran desa sebagai sumber data paling dekat dengan masyarakat pun diharapkan lebih aktif.
“Dengan data yang valid, nilai pajak bisa disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Ini penting agar masyarakat tidak terbebani,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sikur, Saharuddin, menyambut baik keberadaan tim opjar. Namun ia juga mengakui bahwa data yang belum sinkron menjadi kendala utama di lapangan.
“Sering kali masyarakat sudah bayar pajak, tapi sistem masih mencatat sebagai utang. Ini harus segera dibenahi,” jelasnya. (*)