Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

BPOM Mataram Musnahkan 1.500 Produk Kosmetik Bermerkuri Milik WBS Cosmetics

Senin, 04 Agustus 2025, 22.34 WIB Last Updated 2025-08-04T14:34:35Z
Pemusnahan kosmetik jenis handbody lotion milik WBS Cosmetics. Dok:BPOM


Keruak, LokalNews.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram memusnahkan sebanyak 1.500 produk kosmetik jenis handbody lotion milik WBS Cosmetics yang terbukti mengandung bahan berbahaya merkuri. Pemusnahan dilakukan di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (4/8) pukul 12.30 WITA.


Produk yang dimusnahkan merupakan produksi dari PT. Widia Biuty Skin (WBS) Nusantara Group Cosmetic, yang dimiliki oleh Baiq Widia SR (30), warga setempat.


Kepala Balai POM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Badan POM RI pada Maret 2025. 


Laporan tersebut menyebutkan bahwa produk kosmetik yang beredar di Makassar hingga Lombok diduga mengandung bakteri merkuri dan membahayakan kesehatan pengguna.


“Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan tersebar di wilayah NTB, termasuk di Lombok Timur,” ungkap Yosef.


Berdasarkan temuan itu, Badan POM Mataram diperintahkan untuk menarik produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Proses dimulai pada pukul 12.00 WITA dengan pengecekan produk di lokasi yang disaksikan langsung oleh owner WBS Cosmetics.


Selanjutnya, produk dipindahkan dari gudang penyimpanan ke tempat pemusnahan. Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan handbody lotion dengan oli bekas sebagai bahan perusak.


“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan pedoman penindakan BPOM. Produk ini sebelumnya memiliki izin edar, namun setelah dilakukan pengawasan dan terbukti mengandung bahan berbahaya, produsen wajib menarik dan memusnahkannya,” ujar Yosef.


Ia menambahkan, jika ke depan masih ditemukan peredaran produk berbahaya tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Dalam kegiatan itu, turut hadir Ketua Rombongan Eksekusi Pemusnahan BB, Sdri. Sukma, bersama empat orang anggota tim, serta owner WBS Cosmetics, Baiq Widia SR. Proses pemusnahan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti hukum pelaksanaan tindakan. (*)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPOM Mataram Musnahkan 1.500 Produk Kosmetik Bermerkuri Milik WBS Cosmetics

Terkini

Space disewakan