![]() |
| Surat tanda penerimaan pengaduan kasus dugaan penipuan. Foto/istimewa |
Selong, LokalNews.id – PT. Abadi Jannah Tazkia (AJT) Lombok Timur, resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan biaya keberangkatan umrah ke Polres Lombok Timur pada Minggu (1/6/2025).
PT AJT dilaporkan ke Polres Lombok Timur oleh Sahrul Mubarok, salah seorang warga Lombok Timur, merasa dirugikan. Laporan ini terkait dengan kegagalan keberangkatan dirinya bersama istri yang dijanjikan oleh biro perjalanan tersebut.
Dalam laporannya, Sahrul mengaku telah mentransfer sejumlah uang ke rekening milik inisial TH pada 7 Januari 2025 sekitar pukul 17.46 Wita untuk biaya keberangkatan umrah. Ia dan istrinya dijadwalkan berangkat melalui PT AJT yang dikelola terlapor inisial HE, warga Sakra Timur.
Namun, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 28 Februari 2025, pasangan tersebut tidak juga diberangkatkan. Bahkan, setelah menunggu hingga awal Maret 2025, keberangkatan batal tanpa kepastian.
“Sejak awal kami sudah melunasi biaya, tapi tidak ada realisasi. Total kerugian saya mencapai Rp77 juta,” ungkap Sahrul dalam laporannya.
Dalam laporan itu juga disebutkan, terlapor berjanji mengganti biaya kerugian setelah jamaah diberangkatkan, namun hingga kini tidak ada kejelasan. Atas peristiwa ini, Sahrul meminta pihak kepolisian segera memproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah ini tengah dalam penanganan penyidik Polres Lombok Timur, dan dibenarkan Kasat Reskrim, Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra.
I Made Dharma mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. "Masih periksa saksi, dan sudah di gelarkan,"katanya, dikonfirmasi media ini, Senin (8/9).
Meski demikian, penyidik menunggu salah seorang saksi yang berada di luar daerah. "Masih kita panggil yang bersangkutan,"kata Dharma, alumni Akpol 2015 Batalyon Anindya Yodha Polda NTB itu. (ln)


