![]() |
| Bupati Lotim Serahkan SK PPPK Tahap II. Foto/pkp |
Selong, LokalNews.id – Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin, menyerahkan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 kepada 31 orang penerima, Rabu (1/10).
Dalam sambutannya, Warisin mengucapkan selamat kepada para PPPK yang diangkat dan mengaku bahagia karena status baru tersebut diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung perbaikan ekonomi masyarakat Lombok Timur.
“Status PPPK ini membawa perubahan kesejahteraan, dan diharapkan dapat mendorong perbaikan ekonomi masyarakat secara umum,” ujarnya.
Warisin mengingatkan agar para PPPK memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, menegakkan disiplin, loyal kepada pimpinan, dan memanfaatkan waktu kerja secara optimal. Khusus tenaga kesehatan, ia menekankan pentingnya sikap ramah saat melayani pasien.
“Pasien tidak hanya butuh obat, tetapi juga sikap yang baik. Anda berhadapan dengan orang yang menderita, jangan ketus atau memasang muka tidak berseri-seri,” pesannya.
Warisin menambahkan, Pemkab Lombok Timur terus berupaya memperluas akses layanan kesehatan, salah satunya dengan mempercepat operasional Rumah Sakit Daerah di Masbagik.
PPPK tahap II formasi 2024 ini memiliki masa perjanjian kerja rata-rata lima tahun, terhitung mulai 1 September 2025 hingga 31 Agustus 2030. Pada tahap I sebelumnya, telah terisi 1.417 dari 1.500 formasi yang tersedia. (ln)


