• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Anti-Kritik, Pengacara Kondang di Lotim Nilai Kades Madayin Bersikap Feodal

    Rabu, 31 Desember 2025, 18.59 WIB Last Updated 2025-12-31T10:59:30Z
    Massa aksi di halaman kantor Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, terancam jeruji sang Kepala Desa (Selasa,30/12). Foto/istimewa



    Lokalnews.id — Pengacara Kondang di Lotim, Eko Rahady, menilai sikap Kepala Desa (Kades) Madayin mencerminkan praktik feodalisme di tingkat desa. Penilaian itu disampaikan menyusul rencana sang kades melaporkan warganya ke aparat penegak hukum (APH) karena mengkritik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana desa.


    Menurut Eko, upaya membawa kritik warga ke ranah pidana merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Ia menegaskan, tindakan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.


    “Seorang kepala desa yang ingin membungkam kritik warganya menunjukkan sikap feodal,” kata Eko kepada wartawan, Rabu (31/12).


    Eko menilai aksi protes warga tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional. Ia merujuk pada UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.


    “Jika kades sampai melaporkan warga yang melakukan demonstrasi, itu justru menguatkan dugaan bahwa ada persoalan dalam pengelolaan pemerintahan desa,” ujarnya.


    Ia pun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila warga Desa Madayin benar-benar dilaporkan. “Jika itu terjadi, saya siap membela masyarakat,” tegasnya.


    Lebih jauh, Eko meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan berani mengusut dugaan penyimpangan di tingkat desa. Ia menyinggung praktik penanganan kasus korupsi dana desa yang kerap berakhir tanpa proses hukum yang tuntas.


    “Sering kali kasus kepala desa berhenti hanya dengan pengembalian dana. Ini merusak tatanan hukum,” kata Eko.


    Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat paling bawah pemerintahan. (ln)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Anti-Kritik, Pengacara Kondang di Lotim Nilai Kades Madayin Bersikap Feodal

    Terkini

    Space disewakan