![]() |
| Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di halaman kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (31/12). Foto/istimewa |
Lokalnews.id — Di tengah agenda penataan ulang birokrasi dan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 tenaga non-ASN. Penyerahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Lotim, menjelang akhir 2025, dan dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan daerah.
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, menegaskan bahwa status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik. Ia menilai, pengakuan negara melalui SK PPPK justru harus dibaca sebagai titik awal untuk meningkatkan kinerja aparatur.
“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Jangan berhenti semangat setelah menerima SK. Justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara,” ujar Haerul di hadapan ribuan PPPK.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin, loyalitas, serta kepatuhan pada aturan kepegawaian. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh dijalankan setengah-setengah hanya karena status paruh waktu.
Pemkab Lotim, kata dia, tengah mengupayakan agar PPPK paruh waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, seiring masih besarnya kebutuhan pegawai untuk menjalankan program daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Lotim memberikan apresiasi kepada 10 PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp5 juta.
SK PPPK Paruh Waktu tersebut berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang. Adapun besaran gaji ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.
Selain penyerahan SK, Bupati juga menyerahkan bantuan kemanusiaan hasil donasi ASN Pemkab Lombok Timur senilai Rp800 juta, ditambah Rp200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank NTB Syariah untuk wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. (ln)


