![]() |
| Konferensi pers Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa (9/12). Foto/istimewa |
lokalnews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali membuka penyidikan atas dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani bagi petani cabai di Kecamatan Sembalun pada 2021–2022. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Mataram terhadap empat terdakwa dalam kasus sebelumnya.
Empat terdakwa tersebut yaitu HP, HA, RP, dan RA, terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR untuk Kelompok Tani Mentagi Asri, Sembalun. Akan tetapi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangkang, yaitu HP, HA dan RP. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai ada pihak lain yang juga bertanggung jawab dalam praktik tersebut.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, mengatakan penyidikan baru ini dilakukan untuk menindaklanjuti pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa.
“Penyidikan baru kami buka berdasarkan pertimbangan hakim. Dalam putusannya, hakim menimbang ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kami melakukan penyidikan baru,” ujar Hendro, Selasa (9/12).
Ia menambahkan, Kejari akan kembali menguji potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, termasuk memastikan apakah kerugian itu masih satu rangkaian dengan kasus sebelumnya atau merupakan peristiwa yang berbeda.
Dengan dibukanya penyidikan baru, Kejari Lotim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian kasus KUR Tani Sembalun yang diduga merugikan negara dan merugikan petani penerima manfaat. (ln)


