• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Lewat DPRD Tak Bertentangan dengan UUD 1945

    Jumat, 02 Januari 2026, 19.56 WIB Last Updated 2026-01-02T11:56:06Z
    Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto/dpr.go.id



    Lokalnews.id - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tetap dijalankan dalam kerangka demokrasi.


    Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mensyaratkan pemilihan langsung oleh rakyat. Dari sudut pandang konstitusional, frasa “demokratis” dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung.


    “Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki legitimasi konstitusional,” ujar Rifqi, dikutip dari Parlementaria, Jumat (2/1).


    Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD semestinya tidak lagi dipersoalkan dari aspek konstitusional.


    Meski begitu, Rifqi menegaskan kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyinggung wacana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang kerap disalahartikan sebagai justifikasi penunjukan langsung.


    “Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” katanya.


    Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi formula hibrida. Dalam skema ini, presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian diuji kelayakannya dan dipilih satu calon. 


    Menurutnya, model tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem presidensial yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.


    Terkait arah legislasi, Rifqi menyebut Prolegnas 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia menegaskan UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sementara pilkada berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


    “Secara kelembagaan, Komisi II siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang,” ujar Rifqi.


    Ia juga membuka peluang penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan agar regulasi kepemiluan di Indonesia lebih terintegrasi dan komprehensif. (ln)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Lewat DPRD Tak Bertentangan dengan UUD 1945

    Terkini

    Space disewakan