![]() |
| Dr. Maharani. Foto : istimewa |
Oleh: Maha Rani (Peneliti Lombok Research Center)
Pagi itu, didepan ruang rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, dengan bangganya Bupati Lombok Timur H. Hairul Warisin, menyampaikan beberapa capain kinerjanya. Termasuk penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur tanggal 30 Juni 2026 tersebut dan dalam pidato laporannya Bupati Lombok Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu angka yang paling menyita perhatian adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar sekitar Rp104 miliar 334 juta rupiah. Fakta ini patut menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih terdapat anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.
Dalam tata kelola keuangan daerah, SiLPA sebenarnya bukan sesuatu yang keliru. Sisa anggaran dapat terjadi karena adanya efisiensi belanja, penerimaan daerah yang melampaui target, atau karena ada program yang belum sempat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika nilai SiLPA mencapai Rp104 miliar, sementara di saat yang sama masih banyak masyarakat yang bergulat dengan kemiskinan, stunting, keterbatasan layanan kesehatan, inprastruktur jalan yang rusak, hingga kualitas pendidikan yang belum merata.
Dalam kondisi seperti itu, publik tentu berhak bertanya, bukan sekadar berapa besar SiLPA yang tersisa, tetapi mengapa anggaran yang sudah dialokasikan tersebut tidak berhasil diwujudkan menjadi program dan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kabupaten Lombok Timur, masih menghadapi tantangan besar dalam pembangunan. Kemiskinan belum sepenuhnya teratasi, stunting masih menjadi pekerjaan rumah, kualitas pendidikan memerlukan peningkatan, infrastruktur dasar (jalan, air bersih) di sejumlah wilayah membutuhkan perhatian, dan banyak kelompok masyarakat yang masih menunggu intervensi pemerintah.
Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya bekerja untuk masyarakat, bukan berhenti sebagai angka di neraca keuangan. Perlu kita pahami bersama bahwa SiLPA bukan prestasi.
Dalam perspektif pengelolaan keuangan publik, tingginya SiLPA justru sering dipandang sebagai indikator adanya persoalan dalam siklus perencanaan, penganggaran, pengadaan, maupun pelaksanaan program. Semakin besar anggaran yang tidak dapat dibelanjakan, semakin besar pula peluang pelayanan publik yang tertunda.
Besarnya SiLPA mengindikasikan kemungkinan adanya beberapa persoalan. Seperti, kualitas perencanaan program dan kegiatan belum sepenuhnya matang sehingga sebagian kegiatan tidak dapat dieksekusi sesuai jadwal. Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa terlambat sehingga pekerjaan tidak selesai dalam tahun berjalan.
Belum lagi lemahnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebabkan pelaksanaan program berjalan lambat. Serta, rendahnya kapasitas manajerial dan pengendalian anggaran menyebabkan realisasi belanja tidak optimal.
Menjadi persoalan adalah bahwa dampak dari seluruh permasalahan tersebut akhirnya ditanggung oleh masyarakat Lombok TImur. Ketika anggaran untuk pembangunan tidak terserap, maka masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik, bantuan sosial yang lebih luas, sekolah yang lebih layak, jalan yang lebih baik, serta program pemberdayaan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
Dalam konteks ini, pertanggungjawaban pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD. Yang lebih penting adalah pertanggungjawaban kepada publik.
Masyarakat Lombok Timur berhak mengetahui OPD mana yang memiliki serapan anggaran rendah, program apa saja yang gagal dilaksanakan, berapa nilai anggaran yang tidak terealisasi pada masing-masing perangkat daerah, serta alasan mengapa kegiatan tersebut tidak dapat diselesaikan.
Transparansi seperti ini penting agar publik dapat membedakan apakah SiLPA muncul karena efisiensi yang terukur atau justru akibat lemahnya kinerja birokrasi. Tanpa penjelasan yang terbuka, angka Rp104 miliar hanya akan menjadi statistik tahunan yang sulit dipahami masyarakat.
Fungsi Pengawan DPRD
DPRD, juga memegang peran penting dalam persoalan ini. Fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD. DPRD perlu menggunakan momentum pembahasan tersebut untuk meminta penjelasan rinci dari setiap OPD mengenai penyebab rendahnya realisasi anggaran. Evaluasi tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi internal secara menyeluruh. Sistem perencanaan dan penganggaran harus diperkuat agar lebih realistis dan berbasis kebutuhan masyarakat. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga APBD harus benar-benar memperhitungkan kapasitas pelaksanaan masing-masing OPD. Tidak tepat apabila setiap tahun pemerintah menetapkan target belanja yang tinggi, tetapi pada akhirnya sebagian besar tidak dapat direalisasikan.
Penguatan kapasitas aparatur juga menjadi kebutuhan mendesak. Pengelolaan anggaran tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan manajerial, kepemimpinan, pengendalian proyek, dan penyelesaian hambatan di lapangan.
Monitoring realisasi anggaran seharusnya dilakukan secara berkala sehingga setiap keterlambatan dapat segera diatasi sebelum memasuki akhir tahun anggaran.
Lebih jauh lagi, pemerintah daerah perlu mengubah paradigma bahwa keberhasilan pengelolaan APBD hanya diukur dari opini audit. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memang penting sebagai indikator kepatuhan terhadap standar akuntansi, tetapi tidak otomatis menunjukkan bahwa anggaran telah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintahan yang baik bukan hanya menghasilkan laporan keuangan yang rapi, tetapi juga memastikan bahwa anggaran benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan warga.
Masyarakat Lombok Timur membutuhkan pemerintah yang mampu mengubah setiap rupiah APBD menjadi pelayanan publik yang nyata. Oleh karena itu, SiLPA sebesar Rp104 miliar seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan introspeksi. Angka tersebut bukan sekadar sisa anggaran, melainkan mencerminkan program yang tertunda, pelayanan yang belum diberikan, dan harapan masyarakat yang belum terpenuhi.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah daerah bukanlah mengapa SiLPA itu ada, melainkan mengapa di tengah kebutuhan masyarakat yang masih besar, pemerintah tidak mampu membelanjakan anggaran yang telah dipercayakan kepadanya.
Karena dalam pengelolaan keuangan publik, setiap rupiah APBD pada hakikatnya adalah uang rakyat. Ketika uang itu tidak bekerja untuk rakyat, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan politik untuk menjelaskan penyebabnya secara terbuka, sekaligus memastikan bahwa kondisi serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya. Untuk mencapai cita cita besar Bupati yaitu Lombok Timur SMART.
