![]() |
| Penyegelan kantor desa Madayin dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Madayin, dikawal aparat penegak hukum. Foto/lokalnews.id |
Lokalnews.id — Kepala Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Lalu Gede Muhlidin, tetap bertahan di jabatannya meski telah diberi tenggat waktu 3x24 jam oleh warga untuk mengundurkan diri. Sikap tersebut berujung pada penyegelan Kantor Desa Madayin oleh warga, Senin (5/1), sebagai bentuk tekanan sekaligus “jaminan” tuntutan mereka.
Penyegelan dilakukan setelah tuntutan yang disuarakan Aliansi Masyarakat Madayin tak kunjung direspons. Sebelumnya, pada 28 Desember lalu, aliansi ini menggelar aksi menuntut Lalu Gede Muhlidin mundur dari kursi kepala desa.
Tuntutan itu didasari dugaan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi serta aktivitas penebangan kayu hutan.
Upaya konfirmasi kepada Lalu Gede Muhlidin tak membuahkan hasil. Saat ditemui wartawan, ia memilih irit bicara. “No comment,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Desa Madayin, Lalu Zulkaezan, menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski kantor desa disegel.
Menurutnya, pintu depan dan belakang kantor telah ditutup warga dan tidak ada seorang pun yang diperkenankan masuk sebelum persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pelayanan tetap ada, hanya saja tidak di kantor desa. Soal lokasi pelayanan akan kami musyawarahkan bersama staf, apakah di rumah masing-masing perangkat atau di tempat lain. Sifatnya kondisional,” kata Zulkaezan.
Situasi ini diperparah dengan sikap seluruh perangkat Desa Madayin yang sebelumnya menyatakan mogok kerja. Pernyataan itu dituangkan dalam surat bermeterai sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kepala desa.
Dalam surat tersebut, perangkat desa meminta Lalu Gede Muhlidin mengundurkan diri demi menjaga kondusivitas wilayah. Mereka juga menegaskan akan terus melakukan mogok kerja apabila hingga batas waktu yang ditetapkan tuntutan tersebut tak dipenuhi.
Usai melakukan penyegelan, warga Desa Madayin membubarkan diri secara tertib dan damai. (ln)



