![]() |
| Pelaku perusakan MBG lakukan mediasi 1X24 Jam di Polres Lotim |
Penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/22/II/2026/SPKT yang dilayangkan oleh korban bernama Muh. Tohir, setelah mendapati sarana miliknya mengalami kerusakan. Kerugian materiel yang dialami korban ditaksir mencapai Rp30 juta.
Kasatreskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, membenarkan bahwa pengamanan dilakukan pada Rabu (18/2) sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun Paok Lombok, Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga.
“Tim opsnal kami mengamankan empat terduga pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti setelah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Empat terduga pelaku yang sempat diamankan masing-masing berinisial A.S. (25), H.M. (34), S.M. (22), dan A.M. (20), yang merupakan warga setempat. Namun, setelah dilakukan proses klarifikasi dan mediasi antara pihak terlapor dan korban, perkara tersebut disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Proses mediasi berlangsung dalam waktu 1×24 jam dan difasilitasi oleh pihak kepolisian. Setelah tercapai kesepakatan bersama, keempat terduga pelaku kemudian diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.


