lolaknews.id — DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I dengan agenda utama pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Senin (5/1).
Rapat yang berlangsung di Rupatama DPRD Lotim itu dihadiri Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya, Sekretaris Daerah H.M Juaini Taofik, unsur Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lotim, Mustayib, menyampaikan laporan hasil penyusunan kedua Raperda yang diusulkan sebagai inisiatif dewan.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Menurut Mustayib, regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, agar dapat berkembang sesuai harkat dan martabatnya.
Raperda ini mengatur berbagai aspek, mulai dari proses identifikasi masyarakat adat oleh panitia ad hoc, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga kewajiban masyarakat adat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan, berbasis nilai agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.
Mustayib menambahkan, substansi Raperda Kepariwisataan telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038. Penyelarasan tersebut mencakup empat pilar utama, yakni pengembangan industri pariwisata, destinasi, pemasaran, serta penguatan kelembagaan kepariwisataan.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyusunan kedua Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan ditetapkannya sebagai Raperda inisiatif DPRD, diharapkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lotim. (ln)


