Lokalnews.id — Peran Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dalam rapat evaluasi satu tahun program tersebut. Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, meminta penjelasan terkait sejauh mana keterlibatan Dinas Kesehatan dalam pengawasan MBG.
Program MBG dinilai memberikan dampak positif bagi penerima manfaat, baik dalam pemenuhan gizi maupun peningkatan perekonomian. Namun, di sisi lain, sejumlah persoalan juga mencuat. Beberapa penerima manfaat diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus dugaan keracunan dilaporkan terjadi di Kecamatan Pringgabaya setelah penerima manfaat menyantap nasi goreng yang diproduksi SPPG Pringgabaya. Sementara di wilayah Selong, penerima manfaat yang mengonsumsi susu dari SPPG Selong mengalami mual. Selain itu, SPPG Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, diketahui sempat membagikan susu yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Lalu Aries Fahrozi, menjelaskan bahwa peran Dinas Kesehatan dalam program MBG terbatas pada fungsi koordinasi. “Secara petunjuk teknis, kami tidak disebutkan secara langsung,” ujarnya.
Menurut Aries, Dinas Kesehatan kerap menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban ketika muncul persoalan di lapangan, meski kewenangannya terbatas. “Fungsi kami hanya sebatas koordinasi antarsatuan pelayanan,” katanya.
Ia berharap forum evaluasi tersebut dapat memperkuat koordinasi, khususnya dengan Badan Gizi Nasional (BGN). “Misalnya, tim kami di puskesmas bisa berkoordinasi dan diterima dengan baik di lapangan,” ucapnya.
Meski demikian, Aries menegaskan pihaknya tetap melakukan langkah pencegahan atas kasus dugaan keracunan. Tim Dinas Kesehatan telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pada kasus susu kedelai yang dibagikan pada 15 Januari 2026 yang mengalami perubahan tekstur.
“Termasuk dugaan susu kedaluwarsa, kami sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan,” jelasnya.
Aries menambahkan, peran Dinas Kesehatan menjadi lebih vital setelah terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat yang menekankan jaminan mutu gizi dan kesehatan penerima manfaat melalui Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ia menjelaskan, SLHS merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi mitra SPPG sebelum beroperasi. “Jika belum memiliki SLHS, SPPG tidak diperbolehkan beroperasi,” tegasnya.
Hingga Januari 2026, dari total 171 SPPG di Lombok Timur, sebanyak 134 SPPG telah mengantongi SLHS. “Sisanya masih dalam proses karena keterbatasan tim kami,” pungkas Aries. (ln).


