![]() |
| Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said foto (Istimewa) |
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan proyek yang dibiayai dari DAK tahun 2023. Aidy yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB hadir memenuhi panggilan jaksa guna memberikan klarifikasi terkait pengelolaan anggaran pada masa jabatannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Dikbud NTB menerima alokasi DAK sekitar Rp42 miliar pada tahun 2023. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai proyek pendidikan, termasuk pengadaan alat praktik dan peraga bagi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), khususnya pada kompetensi keahlian seperti rekayasa perangkat lunak. Program ini pada awalnya dirancang untuk meningkatkan kualitas pembelajaran vokasi serta mendukung keterampilan teknis para siswa.
Namun dalam proses pelaksanaannya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan. Beberapa sekolah yang tercatat sebagai penerima bantuan disebut belum mendapatkan peralatan yang seharusnya disalurkan melalui program tersebut. Kondisi ini memunculkan kecurigaan terkait distribusi barang serta penggunaan anggaran yang diduga tidak tepat sasaran.
Selain persoalan pengadaan alat praktik, penyelidik juga menyoroti proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK. Dari total 24 sekolah yang direncanakan menerima bantuan pembangunan ruang praktik, hanya dua sekolah yang dilaporkan telah menerima penyaluran hingga batas akhir pelaksanaan pada 31 Desember 2023. Keterlambatan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan dalam upaya mengungkap potensi penyimpangan penggunaan dana.
Saat ini Kejati NTB masih berada pada tahap penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi, termasuk kepala sekolah penerima program. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut. Penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di daerah.

