![]() |
| Pelantikan Karang Taruna Lombok Timur langsung oleh Bupati Haerul Warisin. Foto/humas |
Lokalnews.id — Pelantikan pengurus Karang Taruna Patuh Karya Lombok Timur periode 2026–2031 yang digelar Bupati H. Haerul Warisin pada Selasa, 31 Maret 2026 Lalu , memicu polemik. Sejumlah pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan menolak hasil pelantikan tersebut karena dinilai cacat administrasi.
Penolakan datang dari puluhan pengurus kecamatan yang mempertanyakan legitimasi proses pemilihan. Mereka menilai tahapan voting tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna.
Sejumlah nama disebut tidak memiliki hak pilih, namun tetap dilibatkan dalam proses pemungutan suara. Praktik ini dianggap melanggar aturan Permensos 9 2025 dan mencederai prinsip demokrasi organisasi.
Meski menuai protes, pelantikan tetap berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur. Pemerintah daerah menyebut agenda ini sebagai bagian dari upaya memperkuat peran Karang Taruna sebagai mitra pembangunan.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menekankan pentingnya dedikasi dan optimisme bagi para pengurus yang baru dilantik. Ia juga membuka ruang kritik terhadap kinerja pemerintah.
“Karang Taruna harus ikut bergerak mengawal pemerintah. Kemandirian itu penting,” ujarnya.
Ketua Karang Taruna Lombok Timur, M. Ahwal Usri Yusro, menyatakan komitmennya untuk menjalankan program organisasi serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah.
Namun demikian, polemik belum mereda. Penolakan yang disertai dukungan tanda tangan dari pengurus kecamatan menunjukkan adanya ketegangan internal yang berpotensi memengaruhi konsolidasi organisasi ke depan.
