![]() |
| Susunan TIM Satgas pengawasan LPG Tabung 3 Kg Kabupaten Lombok Timur. Dok: istimewa |
Lokalnews.id —Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi oleh Pemkab Lombok Timur menuai sorotan. Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, H. L. Hasan Rahman, mengingatkan agar tim tersebut tidak berhenti di atas kertas.
Ia menegaskan, langkah administratif berupa penerbitan Surat Keputusan harus segera diikuti tindakan konkret di lapangan, terutama untuk merespons kelangkaan LPG 3 kg yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
“Satgas harus segera bergerak. Kalau perlu, lakukan penindakan karena aparat penegak hukum juga ada di dalamnya,” ujarnya, Selasa (7/4).
Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1068/PERDAG/2026. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang penting bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Satgas ini diberi mandat mengawasi jalur distribusi mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer. Mereka juga bertugas memantau ketersediaan serta menjaga harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya itu, tim juga memiliki kewenangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), meminta data distribusi, hingga merekomendasikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Pembentukan satgas ini menjadi respons atas persoalan klasik distribusi LPG 3 kg di Lombok Timur—mulai dari kelangkaan hingga dugaan penimbunan yang terus berulang.
Pembiayaan kegiatan tim dibebankan pada APBD 2026. Pemerintah daerah pun mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi demi menjaga stabilitas pasokan.
