Lokalnews MATARAM – Gelombang aksi unjuk rasa kembali memanaskan suasana di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (22/4/2026). Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK-NTB) datang dengan tuntutan tegas agar proses hukum kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" DPRD NTB dilakukan secara transparan dan menyentuh aktor intelektual di balik kebijakan tersebut.
Koordinator Lapangan GERAK-NTB, Andi Swandi R., dalam orasinya menyatakan dukungan penuh terhadap independensi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB. Ia menekankan bahwa keadilan substantif harus menjadi panglima dalam memutus perkara yang telah menyeret tiga oknum legislatif, yakni M. Nasib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman, agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
Fokus utama aksi kali ini adalah menyoroti fakta persidangan yang mulai mengungkap keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. GERAK-NTB menduga kuat bahwa Program Desa Berdaya senilai Rp76 Miliar merupakan kedok yang bersumber dari pemotongan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode sebelumnya, yang kemudian dialokasikan secara tidak wajar.Lebih lanjut, massa aksi mempertanyakan legalitas skema pergeseran anggaran yang diduga dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025. Menurut mereka, regulasi tersebut patut dicurigai bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara, sehingga berpotensi mengandung unsur pidana korupsi yang sistematis.
GERAK-NTB berpandangan bahwa konstruksi perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada tiga tersangka dari unsur legislatif. Mereka menduga adanya peran krusial dari Gubernur NTB, Tim Transisi Gubernur, serta Kepala BPKAD NTB sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan kebijakan anggaran daerah yang kini menjadi objek sengketa hukum.Dalam pernyataan resminya, GERAK-NTB menyampaikan empat tuntutan utama, salah satunya mendesak Majelis Hakim menggunakan kewenangan ex officio sesuai Pasal 180 KUHAP. Mereka meminta hakim memanggil paksa Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, Ketua Tim Transisi, dan Kepala BPKAD untuk memberikan keterangan sebagai saksi kunci guna membuktikan unsur mens rea dalam perkara ini.
Selain pemanggilan saksi kunci, massa juga menuntut JPU Kejati NTB untuk mengembangkan dakwaan dengan menerapkan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, sehingga penegakan hukum tidak terkesan "putus mata rantai" di tingkat pelaksana lapangan saja.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah permintaan audit forensik secara terbuka terhadap seluruh dokumen penyusunan Program Desa Berdaya senilai Rp76 Miliar. Audit ini mencakup Berita Acara Pemotongan Pokir hingga disposisi Gubernur, serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini mengingat besarnya potensi kerugian negara.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Pengadilan Tipikor Mataram, Ary Wahyu Irawan, menegaskan bahwa pihaknya menjamin independensi hakim dan tidak akan mencampuri putusan. Ia menjelaskan bahwa kewenangan menghadirkan saksi tambahan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan kebutuhan pembuktian di persidangan, sementara penetapan tersangka baru merupakan ranah penyidik dan penuntut umum.
