![]() |
| Dua oknum pedagang di Paok Motong, Lotim, tertangkap diduga menjual obat tramadol ilegal. Foto : BPOM Mataram |
Lokalnews.id — Peredaran obat keras ilegal lewat media sosial terbongkar di Lombok Timur (Lotim). Balai Besar POM (BBPOM) di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, (21/4), di Dusun Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial AS dan TX yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan keliling. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi Tramadol ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol. Obat ini termasuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter.
Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Penyalahgunaan Tramadol sendiri berisiko serius, mulai dari ketergantungan, gangguan saraf dan pernapasan, hingga berujung kematian—terutama bagi kalangan muda.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BBPOM Mataram pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat, terutama melalui media sosial, dan selalu memastikan pembelian dilakukan di apotek resmi dengan resep dokter.
