![]() |
| PN Mataram melaksanakan eksekusi paksa terhadap tiga SPBU di wilayah Lombok Utara. Foto:istimewa |
Eksekusi paksa tiga SPBU di Lombok Utara menuai polemik. Kuasa hukum pihak ketiga menilai langkah PN Mataram sarat cacat prosedur dan berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi lokal.
Lokalnews.id — Pengadilan Negeri (PN) Mataram melaksanakan eksekusi paksa terhadap tiga SPBU di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan pada 15 April 2026. Namun, langkah tersebut dipersoalkan kuasa hukum pihak ketiga karena dinilai mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.
Kuasa hukum menyebut, eksekusi tetap dilakukan meski terdapat gugatan perlawanan pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap, sebagaimana terdaftar dalam perkara No. 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026. Gugatan itu bahkan diajukan sekitar satu bulan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan.
Selain itu, proses lelang yang menjadi dasar eksekusi juga dipersoalkan. Lelang yang diajukan oleh Bank Bukopin melalui KPKNL disebut mengandung cacat formil. Tiga SPBU tersebut dilepas dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasar.
Rinciannya, SPBU di Pemenang Timur dilelang sekitar Rp2,3 miliar, SPBU di Jenggala, Tanjung sekitar Rp3,9 miliar, dan SPBU di Kayangan sekitar Rp1 miliar.
Kuasa hukum menilai, PN Mataram tidak mempertimbangkan secara matang aspek hukum maupun dampak ekonomi dari eksekusi tersebut. Padahal, dua SPBU di Pemenang dan Tanjung merupakan pusat aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan masyarakat setempat.
Jika eksekusi dipaksakan, mereka menilai akan muncul sejumlah dampak, mulai dari terganggunya aktivitas usaha, kerugian bagi pekerja dan pihak ketiga, hingga ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim investasi di Lombok Utara.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mendesak agar eksekusi ditunda hingga seluruh proses hukum dipenuhi secara sah. Mereka juga meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap proses eksekusi tersebut.
Kuasa hukum menegaskan, penegakan hukum seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepastian hukum agar tidak merugikan masyarakat luas serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
