-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asuransi Wisata Diluncurkan, Lotim Masih Dihadapkan pada PR Infrastruktur Destinasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 16.15 WIB Last Updated 2026-07-31T08:15:35Z





LOKALNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim), mulai menerapkan skema asuransi tanggung jawab hukum kepada publik (public liability) bagi destinasi wisata melalui kerja sama dengan PT Asuransi Jasaraharja Putera. Kebijakan ini diharapkan memberi perlindungan kepada wisatawan apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengelola. Namun, di saat yang sama, pemerintah mengakui kondisi infrastruktur penunjang pariwisata masih menjadi pekerjaan rumah.


Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Lombok Timur dan PT Asuransi Jasaraharja Putera. Bupati Lotim H. Haerul Warisin, mengatakan besarnya potensi wisata yang dimiliki daerahnya harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengunjung.


Menurut Warisin, Lotim memiliki beragam destinasi wisata dengan jumlah pelaku usaha yang terus bertambah. Karena itu, pemerintah ingin memastikan wisatawan memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko selama berkunjung ke kawasan wisata.


"Pengunjung tidak hanya datang untuk menikmati destinasi, tetapi juga harus mendapatkan rasa aman melalui jaminan perlindungan," kata Warisin, beberapa hari lalu. 


Meski demikian, ia mengakui fasilitas pendukung di sejumlah destinasi wisata belum sepenuhnya memadai. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan pembenahan secara bertahap sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal daerah.


Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa kehadiran skema asuransi bukanlah solusi tunggal bagi pengembangan pariwisata. Perlindungan finansial setelah kecelakaan tetap harus dibarengi dengan upaya pencegahan melalui penyediaan infrastruktur yang layak, standar keselamatan yang jelas, serta pengawasan terhadap pengelola destinasi wisata.


Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Mataram, Dian Syaiful Rokhman, menjelaskan skema public liability memberikan perlindungan kepada pengelola objek wisata atas tanggung jawab hukum terhadap pengunjung apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian selama berada di kawasan wisata.


Dalam program tersebut, setiap pengunjung dikenakan premi Rp1.000 dengan manfaat perlindungan hingga Rp10 juta. Santunan diberikan bagi pengunjung yang membutuhkan perawatan medis, mengalami cacat tetap, maupun meninggal dunia sesuai ketentuan polis.


Selain nota kesepakatan, kedua pihak juga menandatangani perjanjian kerja sama penerapan asuransi public liability di destinasi wisata Otak Kokoq Joben melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Lotim. Lokasi itu menjadi destinasi pertama yang menerapkan skema perlindungan tersebut.


Efektivitas program ini pada akhirnya tidak hanya akan diukur dari besaran santunan yang diberikan ketika kecelakaan terjadi, melainkan juga dari kemampuan pemerintah daerah dan pengelola destinasi menekan risiko kecelakaan melalui perbaikan fasilitas, manajemen keselamatan, dan tata kelola pariwisata yang lebih baik.
×
Berita Terbaru Update