![]() |
| TGB, H. Muhammad Zainul Majdi (kanan) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kiri). Foto : istimewa |
LOKALNEWS.ID – Tuan Guru Bajang (TGB), H. Muhammad Zainul Majdi, mengkritik pernyataan yang mengaitkan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang bernilai ratusan miliar rupiah dengan yayasan dakwah Islam serta pondok pesantren. Menurutnya, narasi tersebut berpotensi mendiskreditkan lembaga pendidikan Islam yang selama ini memiliki peran besar bagi bangsa.
TGB mengaku prihatin setelah membaca pemberitaan yang menyebut emas dan uang hasil sitaan penyidik merupakan milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
"Ya, membaca berita ini saya mengelus dada. Kenapa kok tiba-tiba diklaim bahwa 74 kilogram emas dan ratusan miliar yang disita adalah milik yayasan dakwah Islam. Bahkan di situ disebut pondok pesantren," ujar TGB dalam pernyataannya, Jumat (25/7).
Ia menilai belakangan muncul kecenderungan yang mengarah pada upaya mendiskreditkan pondok pesantren dengan mengaitkannya pada berbagai persoalan yang belum terbukti.
"Saya melihat ada fenomena akhir-akhir ini yang tujuannya adalah mendiskreditkan pondok pesantren secara masif. Beragam hal buruk dengan begitu saja dilempar ke pondok pesantren. Seakan-akan pondok pesantren itu tong sampah," katanya.
Menurut mantan Gubernur NTB dua periode itu, pesantren merupakan aset bangsa yang memiliki rekam jejak panjang dalam membangun pendidikan dan karakter masyarakat Indonesia, bahkan sejak sebelum kemerdekaan.
TGB mengingatkan, dari lingkungan pesantren lahir banyak ulama, pejuang, serta laskar yang terlibat langsung dalam perjuangan melawan penjajah. Hingga kini, kata dia, jutaan anak Indonesia masih menempuh pendidikan di pesantren sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.
Selain itu, ia mempertanyakan logika di balik klaim bahwa sebuah yayasan dakwah memiliki dan menyimpan emas seberat 74 kilogram beserta uang ratusan miliar rupiah di balik tembok bangunan.
"Statement ini juga sangat mencederai logika publik. Merusak common sense kita sebagai manusia normal dan berakal. Bagaimana mungkin sebuah yayasan dakwah tiba-tiba bisa memiliki dan menyimpan 74 kilogram emas dan ratusan miliar di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok. Ini sangat melecehkan akal sehat kita semua," ujarnya.
Karena itu, TGB meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum tersangka, tidak menyeret aktivitas dakwah maupun pondok pesantren ke dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
"Saya berharap Pak Pengacara tolong jangan mendiskreditkan aktivitas dakwah dan pondok pesantren dalam kasus ini," katanya.
Ia juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan sehingga tidak memunculkan spekulasi yang dapat merugikan institusi tertentu.
"Silakan diselesaikan kasus yang menyita perhatian publik ini dengan cepat dan transparan. Penyelesaian kasus ini secara objektif insya Allah akan melipatgandakan kepercayaan publik kepada Bapak Presiden dan juga kepada pemerintah," ujar TGB.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing yang disita penyidik Polri bukan berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie, melainkan milik sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Handika mengatakan bangunan yang digeledah penyidik di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, selama ini digunakan sebagai pusat operasional yayasan tersebut. Ia menyebut yayasan itu menjalankan program pendidikan bagi sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku, yang menempuh pendidikan di pesantren di wilayah Banten.
Selain emas, Handika menyebut penyidik turut menyita uang sekitar 12 juta dolar Singapura dan sekitar 4 juta dolar Amerika Serikat. Menurut dia, seluruh aset tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie dan akan dijelaskan lebih lanjut kepada publik pada waktunya.
