LOKALNEWS.ID – Tim Opsnal Polres Lombok Timur (Lotim) bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Terara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Terara. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (22/7), petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial A.S. (25), A.S. (36), dan L.I.P. (29).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Terara dan sekitarnya.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita satu bilah pisau yang diduga dibawa atau digunakan oleh salah satu terduga pelaku. Sementara itu, kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan belum berhasil ditemukan.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, alat tersebut terjatuh saat upaya pelarian.
Kapolres Lotim, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lotim dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, untuk beraksi di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Ariakta.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam jaringan maupun kasus curanmor lainnya di wilayah Lotim.
