-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Semangat Pemberantasan Korupsi Diuji oleh Prinsip Negara Hukum

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15.39 WIB Last Updated 2026-08-08T07:40:27Z
Sidang vonis bebas Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, M. Nashib Ikroman, dalam kasus dugaan suap DPRD NTB , Foto: tangkapan layar info lombok

 

Oleh: Muhamad Dicky Subagia, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Mataram


Keputusan Bebas Bukan Kekalahan Penegak Hukum, Menjaga Kepastian Hukum Dalam Perkara Dugaan Gratifikasi DPRD NTB


Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda penting negara yang tidak boleh dilemahkan. Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap keuangan negara, demokrasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Karena itu, kerja keras aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menangani dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi.


Namun, negara hukum tidak hanya diuji ketika aparat penegak hukum berhasil membawa seseorang hingga dijatuhi hukuman. Negara hukum justru diuji ketika pengadilan, setelah melalui proses pembuktian yang panjang, menyatakan bahwa seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.


Pada titik inilah perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Program Desa Berdaya menjadi perdebatan hukum yang menarik. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.


Langkah tersebut kemudian memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum maupun akademisi. Persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah, melainkan apakah negara, melalui Jaksa Penuntut Umum, masih memiliki kewenangan untuk membawa kembali perkara yang telah diputus bebas ke tingkat pemeriksaan berikutnya.


Dalam hukum acara pidana, kewenangan bukan lahir dari keyakinan, tekanan publik, ataupun keinginan untuk memperoleh putusan tertentu. Kewenangan harus bersumber pada hukum.


Prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara. Aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan, tetapi juga berkewajiban menjalankan kewenangan tersebut dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum acara.


Karena itu, persoalan mengenai banding terhadap putusan bebas bukan sekadar persoalan teknis prosedural. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah negara dapat terus mempertahankan proses pidana terhadap seseorang yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan ketika dasar kewenangan untuk mengajukan upaya hukum tersebut masih menjadi perdebatan?


Pertanyaan ini penting karena hukum pidana modern tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga mengenai perlindungan warga negara dari kemungkinan kesewenang-wenangan kekuasaan.


Hukum acara pidana pada dasarnya merupakan instrumen yang membatasi kekuasaan negara. Negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan sebagai bagian dari ius puniendi, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Kekuasaan negara harus dijalankan dalam koridor konstitusi, undang-undang, dan prinsip keadilan.


Dengan demikian, menghormati putusan bebas bukan berarti bersikap anti terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penghormatan terhadap proses hukum merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi yang berlandaskan negara hukum. Sebab, pemberantasan korupsi yang mengabaikan prosedur hukum berisiko bergeser menjadi praktik penghukuman berdasarkan kehendak, bukan berdasarkan hukum.


Kronologi Perkara dan Putusan Bebas Tiga Anggota DPRD NTB


Perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dikaitkan dengan program pembangunan daerah.


Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana konstruksi dakwaan yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum berkewajiban membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.


Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila, berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, keyakinan hakim tidak dapat berdiri sendiri. Keyakinan tersebut harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah.


Dalam perkara pidana, penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan dakwaannya. Sementara itu, terdakwa pada prinsipnya tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Prinsip tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari asas praduga tidak bersalah.


Setelah melalui tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, hingga pembelaan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram akhirnya menjatuhkan putusan bebas.


Putusan bebas berarti majelis hakim menilai bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan.


Putusan bebas tidak serta-merta berarti hakim menyatakan bahwa suatu peristiwa sama sekali tidak pernah terjadi. Putusan tersebut menunjukkan bahwa standar pembuktian dalam perkara pidana tidak terpenuhi untuk menyatakan terdakwa bersalah.


Dalam hukum pidana, prinsip tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahan penghukuman atau miscarriage of justice.


Namun setelah putusan bebas dijatuhkan, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan akan menempuh upaya hukum banding dengan alasan masih meyakini bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.


Di sinilah persoalan hukum muncul.


Keyakinan penuntut umum terhadap konstruksi dakwaannya tentu merupakan bagian dari fungsi penuntutan. Akan tetapi, keyakinan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum acara pidana.


Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah jaksa yakin terdakwa bersalah, melainkan apakah hukum memberikan ruang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan bebas tersebut?


Kedudukan Putusan Bebas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia


Putusan bebas atau vrijspraak merupakan salah satu jenis putusan akhir dalam hukum acara pidana. Secara umum, putusan pengadilan dalam perkara pidana dapat berupa:


1. Putusan pemidanaan (veroordeling);

2. Putusan bebas (vrijspraak); dan

3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).


Ketiga jenis putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.


Putusan bebas diberikan apabila hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.


Norma tersebut memiliki makna penting. Putusan bebas bukanlah bentuk belas kasihan hakim, melainkan konsekuensi dari penerapan prinsip bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya terbukti secara sah menurut hukum.


Dalam sistem peradilan pidana modern, putusan bebas memiliki fungsi perlindungan. Ia tidak hanya melindungi kepentingan terdakwa, tetapi juga menjaga integritas sistem peradilan agar seseorang tidak dihukum tanpa pembuktian yang memadai.


Karena itu, putusan bebas berkaitan erat dengan sejumlah prinsip fundamental, antara lain:


1. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence);

2. Hak atas kepastian hukum;

3. Hak atas proses peradilan yang adil (fair trial); dan

4. Prinsip pembatasan kekuasaan negara.


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Pasal 11 ayat (1) juga menegaskan prinsip bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum melalui persidangan yang terbuka.


Prinsip tersebut kemudian diadopsi dalam berbagai instrumen hukum nasional. Dengan demikian, ketika pengadilan menjatuhkan putusan bebas, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan terdakwa, tetapi juga integritas sistem hukum.


Pasal 67 KUHAP 1981 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: Antara Kewenangan Penuntutan dan Batas Negara Hukum


Perdebatan utama dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB bukan lagi semata-mata mengenai apakah unsur tindak pidana terbukti atau tidak. Perdebatan yang lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan Jaksa Penuntut Umum setelah adanya putusan bebas.


Dalam hukum acara pidana, upaya hukum bukanlah kewenangan yang dapat digunakan tanpa batas. Penggunaannya harus memiliki dasar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.


Berbeda dengan hukum perdata yang memberikan ruang lebih luas kepada para pihak untuk mempertahankan kepentingannya, hukum acara pidana memiliki karakter yang lebih ketat karena berhadapan langsung dengan kekuasaan negara yang dapat membatasi bahkan merampas hak dasar seseorang.


Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berpotensi memperpanjang proses pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas.


Perspektif KUHAP 1981: Putusan Bebas dan Larangan Banding


Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 67 mengatur mengenai hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan banding dengan sejumlah pengecualian, termasuk terhadap putusan bebas.


Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memberikan perlakuan khusus terhadap putusan bebas.


Hal ini dapat dipahami karena putusan bebas memiliki karakter yang berbeda dari putusan pemidanaan. Dalam putusan pemidanaan, seseorang dinyatakan terbukti bersalah sehingga hukum menyediakan mekanisme koreksi melalui upaya hukum.


Sementara itu, dalam putusan bebas, pengadilan menyatakan bahwa pembuktian terhadap kesalahan terdakwa tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan hukum.


Di sinilah prinsip finality of judgment menjadi relevan. Setiap proses peradilan pada akhirnya harus memiliki titik akhir agar seseorang tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian hukum.


Tanpa finalitas, seseorang yang telah dinyatakan bebas dapat terus berada dalam bayang-bayang proses hukum. Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.


KUHAP Baru dan Perdebatan Pasal 285 serta Pasal 299 Ayat (2)


Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menghadirkan diskursus baru mengenai kedudukan putusan bebas dan mekanisme upaya hukum.


Salah satu persoalan yang muncul adalah apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.


Sebagian pihak berpendapat bahwa karena KUHAP baru tidak lagi mencantumkan larangan banding secara eksplisit sebagaimana rumusan Pasal 67 KUHAP lama, terdapat ruang bagi jaksa untuk mengajukan banding.


Argumentasi tersebut antara lain dikaitkan dengan Pasal 285 KUHAP baru yang mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat mengajukan banding, termasuk terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum.


Namun, persoalannya tidak sesederhana membaca norma mengenai siapa yang dapat mengajukan upaya hukum.


Dalam hukum acara pidana, ketentuan mengenai subjek yang dapat mengajukan upaya hukum harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan mengenai objek upaya hukum. Artinya, tidak cukup hanya melihat siapa yang diberikan hak, tetapi juga perlu dilihat terhadap jenis putusan apa hak tersebut dapat digunakan.


Karena itu, ketentuan mengenai banding dalam KUHAP baru masih dapat menjadi ruang perdebatan akademik maupun praktik peradilan, terutama apabila terdapat perbedaan penafsiran antara norma umum mengenai banding dan ketentuan khusus mengenai putusan bebas.


Dalam konteks tersebut, diperlukan pembacaan yang sistematis terhadap keseluruhan norma KUHAP baru agar tidak terjadi perluasan kewenangan negara hanya berdasarkan penafsiran yang parsial.


Asas Legalitas: Negara Tidak Boleh Membentuk Kewenangan Melalui Penafsiran


Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan prinsip bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada.


Meskipun asas tersebut secara langsung berkaitan dengan kriminalisasi suatu perbuatan, prinsip legalitas juga berkaitan dengan pentingnya dasar hukum dalam setiap tindakan negara yang berimplikasi pada proses pidana.


Negara tidak boleh bertindak semata-mata berdasarkan apa yang dianggap perlu, tetapi harus bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum.


Dalam konteks ini, terdapat setidaknya tiga prinsip yang relevan:


1. Lex Scripta


Kewenangan negara harus memiliki dasar hukum tertulis. Kewenangan aparat penegak hukum tidak seharusnya lahir hanya dari kebiasaan atau praktik apabila undang-undang tidak memberikan dasar yang memadai.


2. Lex Certa


Hukum harus memberikan kejelasan. Warga negara harus dapat mengetahui konsekuensi hukum dari suatu tindakan.


Apabila norma mengenai banding terhadap putusan bebas menimbulkan perbedaan penafsiran, maka diperlukan kepastian melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui pembentukan hukum, putusan pengadilan, maupun penafsiran yang konsisten dari lembaga peradilan.


3. Lex Stricta


Dalam konteks hukum pidana, penafsiran terhadap ketentuan yang berpotensi memperluas kewenangan negara harus dilakukan secara hati-hati.


Hal ini penting karena negara memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan individu dalam proses pidana. Oleh karena itu, hukum acara pidana harus berfungsi sebagai pagar agar kewenangan negara tidak berkembang tanpa batas.


Due Process of Law: Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum


Salah satu prinsip utama negara hukum modern adalah due process of law atau proses hukum yang adil.


Konsep tersebut menghendaki agar seseorang tidak hanya memperoleh putusan akhir, tetapi juga mendapatkan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam konteks perkara tiga anggota DPRD NTB, persoalan pentingnya bukan hanya apakah jaksa memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Jaksa tentu memiliki ruang untuk membangun keyakinan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.


Namun hukum tidak bekerja berdasarkan keyakinan subjektif semata. Hukum bekerja berdasarkan pembuktian, prosedur, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.


Jika setiap putusan bebas selalu dapat dibuka kembali hanya karena penuntut umum tidak menerima hasil persidangan, maka fungsi pengadilan sebagai lembaga independen yang memutus perkara berpotensi kehilangan makna.


Pengadilan bukan tempat formalitas untuk melegitimasi tuntutan penuntut umum. Pengadilan merupakan lembaga independen yang berwenang menilai alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, fakta persidangan, serta argumentasi hukum dari para pihak.


Ketika hakim telah memberikan putusan melalui proses persidangan, penghormatan terhadap putusan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem peradilan itu sendiri.


Presumption of Innocence: Beban Pembuktian Berada pada Penuntut Umum


Salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).


Prinsip tersebut menempatkan seseorang sebagai pihak yang harus dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.


Dalam perkara pidana, terdakwa pada prinsipnya tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Sebaliknya, penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaan yang diajukannya.


Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 66 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.


Karena itu, ketika hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan tidak terbukti, konsekuensi hukumnya adalah terdakwa harus dibebaskan.


Dalam perspektif perlindungan hak, kegagalan negara memenuhi standar pembuktian tidak seharusnya secara otomatis dibebankan kembali kepada terdakwa melalui proses hukum lanjutan tanpa dasar kewenangan yang jelas.


Ne Bis In Idem dan Perlindungan terhadap Kepastian Hukum


Prinsip ne bis in idem pada dasarnya mengandung makna bahwa seseorang tidak boleh diperiksa dan diadili kembali untuk perkara yang sama setelah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Prinsip tersebut memang memiliki batas penerapan dalam konteks upaya hukum, karena selama proses hukum belum selesai, mekanisme koreksi melalui upaya hukum yang sah tetap dimungkinkan.


Namun, filosofi ne bis in idem tetap relevan dalam pembahasan mengenai kepastian hukum. Negara tidak boleh menjadikan proses pidana sebagai proses tanpa akhir.


Hukum bukan hanya instrumen untuk menghukum, tetapi juga instrumen untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan batas terhadap kekuasaan negara.


Analisis Kewenangan JPU Mengajukan Banding terhadap Putusan Bebas


Dalam perkara yang melibatkan tiga anggota DPRD NTB, argumentasi yang perlu diuji bukan semata-mata apakah jaksa memiliki kepentingan hukum untuk melanjutkan perkara. Jaksa jelas memiliki fungsi penuntutan.


Persoalan utamanya adalah apakah kewenangan tersebut diberikan dan dibatasi oleh hukum acara pidana yang berlaku.


Dari perspektif yang mempertanyakan kewenangan banding terhadap putusan bebas, setidaknya terdapat beberapa argumentasi yang dapat dikemukakan:


1. Putusan bebas memiliki karakter khusus karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap kebebasan seseorang.

2. Ketentuan dalam KUHAP baru perlu ditafsirkan secara sistematis dan tidak semata-mata berdasarkan satu pasal.

3. Perluasan kewenangan banding berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai batas yang jelas.

4. Hukum acara pidana harus ditafsirkan secara hati-hati ketika menyangkut perluasan kewenangan negara.

5. Mekanisme upaya hukum harus tetap ditempatkan sebagai instrumen koreksi yang dibatasi oleh undang-undang, bukan sebagai sarana untuk mengulang proses hingga diperoleh putusan yang diharapkan.


Dengan pendekatan tersebut, upaya banding terhadap putusan bebas perlu diuji secara ketat berdasarkan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan pemberantasan korupsi.


Telaah Yurisprudensi dan Perkembangan Praktik Peradilan


Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak hanya menjadi perdebatan akademik, tetapi juga mulai memasuki praktik peradilan.


Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks apabila terdapat perbedaan sikap antar-pengadilan dalam memaknai ketentuan KUHAP baru.


Perbedaan penafsiran tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia sedang berada dalam fase pencarian konstruksi hukum baru mengenai kedudukan putusan bebas dan mekanisme upaya hukumnya.


Namun, dari perspektif perlindungan hak terdakwa dan prinsip negara hukum, terdapat satu prinsip yang harus tetap dijaga: setiap tindakan negara yang membatasi atau memperpanjang proses hukum terhadap seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Negara tidak seharusnya menggunakan penafsiran hukum yang memperluas kewenangan penuntutan secara berlebihan apabila hal tersebut berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak fundamental warga negara.


Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB


Salah satu putusan yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT JMB.


Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian mengambil posisi bahwa permohonan banding tersebut tidak dapat diterima.


×
Berita Terbaru Update