-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MCP Lotim 76,49%, Masih Zona Kuning, Pemkab Diminta Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20.23 WIB Last Updated 2026-08-28T12:23:14Z
Rapat koordinasi evaluasi MCSP di Rupatama Kantor Bupati Lotim. Foto : istimewa  


LOMBOK TIMUR, LokalNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim), menggelar rapat koordinasi dan evaluasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.


Rapat tersebut digelar di Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim, Kamis (27/8), dan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim H.M Juaini Taofik.


Dalam arahannya, Juaini mengungkapkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Lotim saat ini berada di angka 76,49 persen. Angka tersebut masih menempatkan Lotim dalam zona kuning.


"Kita fokus area-area yang menjadi intervensi KPK. Upaya kita bersama ini semoga bisa jadi perbaikan dari waktu ke waktu," kata Juaini.


Dia menyebut terdapat delapan area yang menjadi fokus intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedelapan area itu meliputi perencanaan pembangunan daerah, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi penerimaan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


Menurutnya, perbaikan tidak hanya diperlukan pada proses, tetapi juga terhadap output dari setiap area intervensi tersebut. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan capaian MCSP sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.


Di sisi lain, Juaini menyampaikan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Lotim mengalami peningkatan. Namun, upaya perbaikan tata kelola pemerintahan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.


Dalam rapat tersebut, Juaini juga menyoroti pengelolaan barang milik daerah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih besarnya proporsi aset Pemkab Lombok Timur yang telah tercatat, tetapi belum memiliki sertifikat.


Dia mendorong percepatan proses sertifikasi aset daerah dengan target minimal 50 persen.


Untuk mencapai target tersebut, Juaini meminta perangkat daerah meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengetahui perkembangan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.


"Perlu komunikasi intensif dengan pihak terkait untuk melihat progres peningkatan penyertifikasian aset," ujarnya.


Selain itu, Inspektorat Lotim diminta berperan aktif dalam skema Reserve Stores.


Juaini menegaskan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut akan menjadi salah satu rujukan dalam proses monitoring KPK berikutnya.


Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Lotim, Ketua dan perwakilan fraksi DPRD Lotim, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (LN)

×
Berita Terbaru Update