-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Lombok Timur Perpanjang Batas Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 dan Hapus Sanksi Tunggakan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 14.12 WIB Last Updated 2024-10-29T06:12:11Z
M. Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lombok Timur. Foto/ong


lokalnews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengumumkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. 



Bupati Lombok Timur secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan No. 100.3.3.29/PENDA/2024 yang menetapkan perpanjangan batas waktu pembayaran hingga 31 Desember 2024. 


Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban PBB-P2 yang sebelumnya dijadwalkan hingga 31 Oktober 2024.


Selain itu, Bupati Lombok Timur juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 100.3.3.2/40/PENDA/2024 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda untuk tunggakan PBB-P2 hingga akhir tahun 2023.


"Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 yang diselesaikan sebelum 31 Desember 2024,"kata M. Tohri Habibi, Kepala Bidang PBB-P2, Bapenda Lombok Timur, Selasa (29/10).


Menurut Tohri, Kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan warga Lombok Timur. 


Selain itu bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 menjelang akhir tahun 2024.


"Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melaksanakan kewajiban pajak mereka dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,"ujar Tohri. (ong)


×
Berita Terbaru Update