![]() |
Ilustrasi korban KUR Fiktif gunakan Adminduk. dok/LN |
Selong, LokalNews.id — Sejumlah warga di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, menjadi korban dugaan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang dilakukan melalui salah satu bank swasta. Kasus ini menyoroti minimnya kehati-hatian masyarakat dalam membagikan data pribadi.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur, Arfany M. Masany, mengatakan dugaan KUR fiktif tersebut kemungkinan besar melibatkan praktik manipulasi dokumen oleh pihak yang tidak berwenang. Ia menjelaskan bahwa beberapa lembaga yang menggunakan dokumen kependudukan terkadang tidak memiliki akses langsung ke sistem data Dukcapil.
“Mereka hanya melihat dokumen fisiknya saja. Padahal bisa jadi dokumen itu tidak asli atau tidak sesuai dengan data sebenarnya,” ujar Arfany, di ruang kerjanya, Selasa (10/6).
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya terjadi dalam kasus KUR, tetapi juga marak dalam bentuk lain seperti pinjaman online (pinjol) ilegal. Oleh karena itu, Dukcapil Lotim mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan data Adminduk, terutama melalui platform digital.
“Pertama, pastikan dokumen yang dipegang memang sesuai dengan data pribadi masing-masing. Kedua, jangan sembarangan mengunggah atau menyerahkan dokumen Adminduk kepada pihak yang belum tentu bertanggung jawab,” jelasnya.
Dukcapil, menurut Arfany, telah menerapkan standar keamanan data berdasarkan SNI ISO 27001 terkait manajemen informasi dan audit teknologi informasi. Akses terhadap data kependudukan juga telah diatur melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemanfaatan hak akses dan penggunaan data.
“Prinsipnya, sistem Dukcapil tidak memberikan data secara langsung, tetapi memverifikasi data. Jadi, instansi yang bekerja sama seperti BPJS, bank, atau lembaga lainnya tidak bisa mengunduh data, tapi hanya memverifikasi kebenarannya,” tegasnya.
Dengan sistem verifikasi tersebut, Arfany menyebut keamanan informasi penduduk tetap terjaga selama prosedur dijalankan dengan benar oleh lembaga pengguna data. Namun, jika masyarakat sendiri tidak berhati-hati, maka risiko penyalahgunaan tetap tinggi.
“Waspada saat membagikan dokumen Adminduk, apalagi lewat media sosial. Penyalahgunaan bisa terjadi dari situ,” pungkasnya. (*)