Pendidikan

Pendidikan

Iklan

terkini

Kasus Korupsi Sumur Bor di Lotim: Proyek Dibeli Rp300 Juta, Negara Rugi Miliaran

Rabu, 02 Juli 2025, 13.50 WIB Last Updated 2025-07-02T05:50:20Z

 


Selong — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim), menangkap M alias E, seorang kontraktor proyek sumur bor di Dusun Tejong, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur, pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 22.09 WITA. Penangkapan dilakukan secara paksa setelah M dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, menyebutkan bahwa M merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017. 


Proyek ini dibiayai melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar.


Tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan adalah DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YS pemilik CV Samas selaku pemenang tender, serta ATS sebagai pengawas teknis lapangan.


“M ini istilahnya ngesub, membeli pekerjaan proyek ini dari CV Samas seharga Rp300 juta,” jelas Wasisto.


Dalam pelaksanaannya, proyek sumur bor tersebut ditemukan menyimpang secara teknis dan administratif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli, kedalaman sumur yang seharusnya mencapai 120 meter ternyata hanya sekitar 80 meter. 


Selain itu, lokasi pengeboran tidak sesuai dengan titik geolistrik perencanaan awal—proyek justru dikerjakan di wilayah Lombok Tengah, bukan Lombok Timur sebagaimana tertuang dalam dokumen proyek.


“Kerugian negara hampir setara dengan nilai kontrak, hanya dikurangi PPN. Secara teknis dan administrasi, pekerjaan ini tidak tepat,” tambah Wasisto.


Penangkapan M dilakukan di rumah orang tuanya di Jalan TGKH. Zainuddin Abdul Majid, Desa Sandubaya, Kecamatan Selong. Saat penyidik tiba, M sempat bersembunyi di belakang rumah sebelum akhirnya berhasil diamankan.


Menurut Kejari Lotim, penetapan M sebagai tersangka dilakukan sejak 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02. M telah dipanggil dua kali melalui surat resmi, yakni B/156 dan B/..., namun tak pernah hadir.


Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP, serta pasal 3 sebagai subsider. (*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Korupsi Sumur Bor di Lotim: Proyek Dibeli Rp300 Juta, Negara Rugi Miliaran

Terkini

Space disewakan