![]() |
Dua tersangka yakni MAF dan SH langsung ditahan Kejari Lombok Timur. (foto:www.lokalnews.id) |
Selong, LokalNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji. Proyek tersebut dikerjakan Dinas Perhubungan Lombok Timur pada tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp3,09 miliar bersumber dari APBD.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (19/8/2025) setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AH (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), MAF (pemilik manfaat perusahaan kontraktor), SH (peminjam perusahaan fisik), dan M (pelaksana pekerjaan kontraktor fisik).
Menurut Kejari Lombok Timur, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan ahli teknik sipil menyebutkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dermaga tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, dalam keterangan resminya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni MAF dan SH langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka AH dan M akan menyusul menjalani penahanan. (ln)