![]() |
| PERMAK Sumatra Utara menggelar aksi di Kejati Sumut. Foto/istimewa |
Medan, LokalNews.id – Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9). Mereka mendesak Kejati Sumut segera mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang nilai proyeknya mencapai Rp100 miliar.
Koordinator Aksi PERMAK, Yunus Dalimunthe, menilai penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat berjalan lambat dan cenderung mandek.
“Proses ini seperti jalan di tempat. Karena itu, kami menuntut Kejati Sumut turun tangan agar penanganannya lebih serius,” tegas Yunus dalam orasinya.
Menurut Yunus, dugaan korupsi berawal dari perubahan anggaran yang disebut-sebut digagas oleh Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Ia diduga memerintahkan OPD melakukan pergeseran anggaran menjadi kegiatan pengadaan Smart Board dan meubilair. Meski sempat ditolak dengan alasan teknis, perubahan itu tetap dipaksakan.
Lebih jauh, Faisal dituding menerima aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut. Dana itu bahkan dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024.
Proyek serupa, lanjut Yunus, juga ditemukan di beberapa daerah lain seperti Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
“Proses tender diduga direkayasa, sementara serah terima barang dilakukan tergesa-gesa hanya dalam hitungan hari. Ini bukan korupsi biasa, tapi skenario yang disusun rapi demi kepentingan pribadi dan politik,” ujarnya.
Dalam aksinya, PERMAK menyampaikan empat tuntutan utama:
Pertama, Kejati Sumut segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Smart Board di Langkat yang dinilai mandek di Kejari Langkat.
Kedua, memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok”.
Ketiga, menangkap serta memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
Keempat, mendesak Gubernur Sumut segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung.
Namun, Kejari Langkat belum juga memeriksa Faisal Hasrimy, sehingga desakan agar Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus ini semakin menguat. (tim)

