• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Pupus! Dua Nelayan Gagal Bawa Sabu Rp104 Juta, Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera

    Rabu, 24 September 2025, 06.03 WIB Last Updated 2025-09-23T22:03:53Z

    Pupus! Dua Nelayan Gagal Bawa Sabu Rp104 Juta, Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera. Foto/istimewa


    Labuhan Batu, LokalNews.id — Angan-angan TE (41) dan AY (39) mendapatkan Rp104 juta pupus sudah. Kedua nelayan itu ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang dan kini "tidur gratis" di sel tahanan.


    Penangkapan terjadi pada 25 Agustus 2025, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara. 


    Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, tentang pengantaran narkoba antarprovinsi yang diduga berasal dari jaringan internasional.


    Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan tim mendapat informasi pihak yang mengirimkan sabu akan melewati wilayah Labuhan Batu, kemudian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan Polres Labuhan Batu hingga akhirnya menangkap TE dan AY.


    “Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka di lokasi yang sudah dipantau,” ujar Calvijn, dalam kepada media, Selasa (24/9).


    Menurutnya, penyidikan masih terus bergulir. Polda Sumut tengah memburu dua daftar pencarian orang (DPO) berinisial IC dan RUD yang diduga mengendalikan peredaran dari luar negeri dan antarprovinsi. 


    “Kedua DPO tersebut sudah kami kejar,” tambah Calvijn.


    Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan peredaran narkoba. 


    “Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba pasti kami hentikan. Siapapun yang menghalangi penegakan hukum terhadap narkoba akan kami tindak,” tegas Calvijn.


    Kasus ini masih dalam pengembangan: penyidik akan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jaringan dan peran masing-masing tersangka. Barang bukti berupa sabu dan perangkat pendukung diduga telah diamankan sebagai bagian dari berkas perkara.


    Perkembangan kasus akan dilaporkan lebih lanjut setelah pemeriksaan dan proses hukum berlanjut. (tim/LokalNews.id)


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pupus! Dua Nelayan Gagal Bawa Sabu Rp104 Juta, Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera

    Terkini

    Space disewakan