![]() |
| Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. Foto/istimewa |
Jakarta, Lokal news.id – Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan pentingnya sensitivitas dan kecermatan pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Pesan itu disampaikan Maurits secara daring dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dalam rangka Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Kamis (30/10).
Maurits menjelaskan, persetujuan TPP ASN akan diberikan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria utama. Di antaranya, rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap hingga 2027, serta kondisi keuangan daerah yang sehat tanpa masalah likuiditas atau restrukturisasi pinjaman.
Selain itu, kenaikan TPP ASN harus didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun sebelumnya, bukan dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
“Kenaikan TPP sebaiknya berasal dari peningkatan PAD, bukan dari sumber lain yang berisiko mengganggu struktur keuangan daerah,” ujar Maurits, dalam keterangan resminya.
Ia juga mengingatkan Pemda agar melengkapi dokumen pendukung pengajuan TPP, termasuk laporan keuangan tiga tahun terakhir (LRA, LO, Neraca, dan CaLK) serta perhitungan rinci sebelum dan sesudah kenaikan TPP.
Maurits menegaskan, sesuai Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, mendapat persetujuan DPRD, dan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi serta kelas jabatan ASN.
“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN, terutama yang menangani pelayanan publik langsung,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penyesuaian TKD tahun 2026 agar belanja daerah tetap fokus pada kebutuhan wajib dan program prioritas nasional. Pemda juga diminta menjaga kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD dan tata kelola keuangan yang akuntabel.
“Pemerintah daerah tetap harus menjamin pemenuhan belanja pokok seperti gaji dan tunjangan ASN, operasional kantor, serta pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan kebersihan,” tegas Maurits. (ln)

