• Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pendidikan

    Pendidikan

    Iklan

    terkini

    Dugaan Pelanggaran Kades Madayin Disebut Bukan Kasus Tunggal di Sambelia

    Rabu, 07 Januari 2026, 21.08 WIB Last Updated 2026-01-07T13:08:36Z
    Aksi penyegelan kantor Desa Madayin, Kecamatan Sambelia. Foto/lokalnews.id


    lokalnews.id - Tokoh masyarakat Kecamatan Sambelia, Ahmad Subandi, menyebut dugaan pelanggaran yang menjerat Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin, bukanlah peristiwa tunggal. Menurut dia, pola serupa diduga juga terjadi di sejumlah desa lain di wilayah Sambelia, meski tidak banyak warga yang berani bersuara secara terbuka.


    “Kalau kejadian seperti di Madayin, hampir sama di desa-desa lain di Sambelia. Bedanya, masyarakat di sini kebanyakan tidak berani, tidak seperti warga Madayin,” kata Ahmad Subandi, kepada wartawan, baru-baru ini.


    Ia menilai lemahnya keberanian warga melaporkan dugaan penyimpangan membuat praktik serupa kerap berulang. Ahmad bahkan menyebut, jika dilakukan pemeriksaan serius oleh aparat penegak hukum (APH), inspektorat, maupun kejaksaan, hampir tidak ada kepala desa yang benar-benar bersih dari persoalan hukum.


    “Kalau diperiksa serius, rata-rata kepala desa bisa kena. Tidak ada yang terselamatkan,” ujarnya.


    Di Desa Madayin sendiri, Lalu Gede Muhlidin diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa. Dugaan tersebut mencakup ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun terakhir, serta dugaan penyalahgunaan aset desa untuk kepentingan pribadi.


    Selain itu, ia juga diduga melakukan penebangan hutan tanpa izin di kawasan Bukit Beroang, Dusun Ketapang. Dugaan lain yang mencuat adalah tidak direalisasikannya anggaran perpustakaan desa sebesar Rp18,35 juta, serta tidak adanya kejelasan pengelolaan dana investasi rumpon atau penangkaran ikan senilai Rp26,5 juta.


    Atas dugaan tersebut, Kades Madayin disorot karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.


    Sejumlah dugaan itu juga berkaitan dengan kewajiban kepala desa, antara lain menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, mengelola keuangan desa secara efektif dan efisien, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (ln)

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dugaan Pelanggaran Kades Madayin Disebut Bukan Kasus Tunggal di Sambelia

    Terkini

    Space disewakan