![]() |
| Musyawarah penyelesaian konflik di desa Madayin. Foto/istimewa |
Lokalnews.id — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) melarang Kepala Desa Madayin menjalankan aktivitas perkantoran hingga pemeriksaan khusus (riksus) dilakukan oleh inspektorat dan aparat penegak hukum. Keputusan itu diambil usai musyawarah antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, bersama Kepala Bagesbangpoldagri, Camat Sambelia dan jajaran turun langsung ke Desa Madayin menyusul penyegelan kantor desa oleh warga pada Senin (5/1).
Hambali mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama, kepala desa baru diperbolehkan masuk kantor setelah proses pemeriksaan dilakukan.
“Kades bisa masuk setelah inspektorat turun melakukan pemeriksaan,” kata Hambali, Rabu (7/1).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab juga mendorong masyarakat untuk menempuh jalur resmi dengan menyampaikan laporan ke inspektorat maupun aparat penegak hukum. “Kami sarankan segera membuat laporan,” ujarnya.
Sementara itu, penyegelan kantor desa disepakati untuk dibuka kembali agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan. (ln)


