![]() |
| Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lombok Timur, Muhyidin. Foto/istimewa |
Lokalnews.id - Kebijakan mutasi yang dilakukan manajemen KSPPS Ngiring Tunas Paice terhadap salah satu karyawan, Anita Hikmah, menuai sorotan dari serikat pekerja. Mutasi dari wilayah Sakra Timur, Lombok Timur, ke Kediri, Lombok Barat, itu dinilai tidak transparan dan diduga sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lombok Timur, Muhyidin
, mengatakan keputusan tersebut terkesan subjektif dan tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja karyawan. Ia menyebut Anita merupakan karyawan lapangan di Cabang Terara yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan dinilai berkontribusi signifikan bagi koperasi.
“Selama bekerja, yang bersangkutan mampu melakukan penagihan dan dropping di atas target bulanan,” kata Muhyidin, dalam keterangan resminya, Rabu (25/2).
Menurut Muhyidin, pihak koperasi memutasi Anita dengan alasan wanprestasi tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan resmi maupun memberikan surat peringatan (SP). Ia juga menyoroti tindakan koperasi yang disebut mengirim petugas mendatangi rumah Anita tanpa prosedur klarifikasi yang jelas.
“Mereka hanya menanyakan posisi Anita kepada orang tuanya yang merasa ketakutan. Tidak ada upaya komunikasi atau permintaan keterangan secara resmi,” ujarnya.
KSPN Lombok Timur juga mempertanyakan profesionalitas surat mutasi yang diterbitkan. Surat tersebut disebut memiliki tenggat waktu sangat singkat, hanya berselang satu hari pada 23–24 Februari 2026, serta hanya ditandatangani atas nama sekretaris tanpa mencantumkan alamat yang jelas pada kop surat.
Muhyidin menilai mutasi ke lokasi yang jauh dari domisili pekerja berpotensi menjadi modus untuk menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon.
“Dengan menempatkan pekerja jauh dari rumah, diharapkan pekerja tidak sanggup menempuh jarak dan akhirnya mengundurkan diri. Padahal, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon, sementara yang di-PHK berhak mendapatkannya. Ini yang kami duga sebagai bentuk PHK terselubung,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, KSPN Lombok Timur berencana mengagendakan hearing serta melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Timur dan dinas koperasi tingkat kabupaten maupun provinsi.
Selain soal mutasi, KSPN Lombok Timur juga menyoroti dugaan pemberian upah di bawah standar. Anita disebut menerima gaji Rp1,4 juta per bulan dengan jam kerja penuh, angka yang dinilai jauh di bawah upah minimum yang berlaku.
“Kami akan memperjuangkan hak pekerja agar mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Muhyidin.



