![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menandatangani hasil kesimpulan RDPU. Foto/istimewa |
Lokalnews.id — Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi penanganan perkara atas nama Fandi Ramadhan dengan menekankan penerapan asas dan prinsip keadilan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar bersama keluarga korban dan kuasa hukum pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam dokumen kesimpulan rapat diterima media ini, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Muhammad Arfian. Permintaan itu terkait kehati-hatian dalam penyampaian pendapat kepada publik.
Selain itu, Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penanganan kasus tersebut.
Pemanggilan serupa juga akan dilakukan terhadap penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Komisi III turut meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan dua perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan rapat ditandatangani Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam masa persidangan III tahun sidang 2025–2026.




