![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Dalam RDPU Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/02). Foto/parlemen |
Lokalnews.id — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti penanganan perkara kematian seorang perempuan di Lombok yang menjerat Radiet Adiansyah sebagai tersangka. Ia menilai aparat penegak hukum (APH) perlu membuka proses penyidikan secara transparan dan akuntabel untuk menjawab keraguan publik terhadap sejumlah aspek perkara tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026), Soedeson menyebut fungsi pengawasan DPR diperlukan ketika proses hukum dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan masyarakat. Menurut dia, prinsip audi et alteram partem—mendengar keterangan kedua belah pihak—harus dikedepankan dalam penanganan perkara pidana.
Ia mengatakan Komisi III berkepentingan memastikan tindakan APH telah sesuai dengan prosedur hukum dan standar pembuktian. Setelah mendengar aspirasi keluarga korban dan kuasa hukum tersangka, Soedeson menilai masih diperlukan klarifikasi dari penyidik maupun jaksa penuntut umum terkait sejumlah bukti, termasuk hasil visum.
Soedeson mempertanyakan kesimpulan penyidikan mengenai penyebab kematian korban yang disebut akibat dibenamkan di pasir pantai. Ia menilai aspek forensik, seperti kemungkinan masuknya pasir ke paru-paru korban jika korban masih hidup saat dibenamkan, perlu dijelaskan secara ilmiah untuk memastikan kronologi kematian.
Selain itu, ia juga menyoroti luka gores pada tubuh korban yang dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi kekerasan fisik sebelum kejadian. Kepastian mengenai penyebab luka tersebut, menurut dia, berpengaruh pada konstruksi perkara yang menjerat tersangka.
Soedeson turut menekankan pentingnya pemenuhan hak tersangka selama proses penyidikan, termasuk pendampingan kuasa hukum, kondisi kesehatan saat pemeriksaan, serta dokumentasi proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum.
Di akhir rapat, ia mengusulkan agar Komisi III DPR mengundang penyidik dan jaksa penuntut umum guna memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan DPR tidak bermaksud mencampuri proses peradilan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.



