![]() |
| Salah satu klinik di Lombok Timur, ditemukan BBPOM menjual kosmetik dan obat keras ilegal. Foto/bbpom |
Lokalnews.id — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB mengungkap dugaan peredaran kosmetik dan obat keras ilegal di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Penindakan dilakukan pada (24/2) di sebuah sarana yang diduga berperan sebagai distributor produk tanpa izin edar.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sedikitnya 252 pieces (pcs) kosmetik ilegal sebagai barang bukti. Produk yang disita antara lain krim malam whitening sebanyak 158 pcs, serum 46 pcs, toner 11 pcs, bedak 7 pcs, serta sejumlah produk perawatan lain seperti moisturizer, cleanser, dan hand body.
Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik sarana berinisial MA (29) mengaku memperoleh produk tersebut dari pihak lain. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh penyidik BBPOM bersama Korwas PPNS Polda NTB hingga mengarah ke sebuah klinik di wilayah Lombok Timur yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik ilegal tersebut.
Di klinik yang diperiksa dengan disaksikan pemilik berinisial BAH (32), petugas kembali menemukan 80 pcs sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin edar. Temuan itu meliputi vitamin C injeksi, obat injeksi lain, serum whitening, hingga pil yang diduga obat keras. Total nilai ekonomi seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 juta.
BBPOM Mataram menyatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal bahan baku, proses produksi, serta jaringan distribusi produk ilegal tersebut.
Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah ultimum remedium untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk farmasi yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.
BBPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak peredaran obat serta kosmetik ilegal guna menjaga keselamatan masyarakat.

