![]() |
| Sumber Poto/mkri.id |
Lokalnews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Agus Rianto. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Agus selaku warga negara sekaligus Ketua Komite Juang Reforma Agraria (KJRA).
Mengutip laman HUMAS MKRI, sidang panel berlangsung pada Jumat (20/2/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam permohonannya, Agus menggugat konstitusionalitas Pasal 257 ayat (1) KUHP yang mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain. Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi.
Kuasa hukum Pemohon, Mohammad Ababililmujaddidyn, menjelaskan bahwa Agus mewakili kepentingan petani kecil dan penggarap lahan yang tergabung dalam kelompok masyarakat di atas lahan bekas hak guna usaha (HGU) yang telah berakhir. Di antaranya kelompok masyarakat di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, yang mengelola lahan eks-HGU PT Margasari Jaya sejak masa berlakunya habis pada 2008, serta kelompok di Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang, yang menggarap lahan eks-HGU PT NV Perkongsian Dagang Indoco yang berakhir pada 2022.
Menurut Pemohon, penerapan Pasal 257 ayat (1) KUHP secara kaku terhadap lahan terlantar atau terbuka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Korporasi yang HGU-nya telah berakhir masih dapat menggunakan pasal tersebut untuk mengusir petani, padahal lahan semestinya kembali menjadi tanah negara yang dapat didistribusikan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemohon juga menyebut pasal tersebut telah digunakan sebagai alat kriminalisasi. PT Indoco Surabaya disebut melaporkan anggota KJRA yang menggarap lahan eks-perkebunan di Tulungagung, sehingga dua orang anggota KJRA sempat dipenjara selama 1 bulan 15 hari dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, 12 anggota KJRA di Desa Ngepoh juga dilaporkan dengan pasal serupa oleh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan PT Sang Lestari Abadi.
Padahal, menurut Pemohon, pengelolaan lahan oleh kelompok masyarakat didasarkan pada surat perintah redistribusi eks-HGU PT Margasari Jaya dari Kantor Pertanahan Wilayah Jawa Timur tertanggal 19 Mei 2008, serta rekomendasi percepatan redistribusi TORA dari Kantor Staf Presiden pada 25 September 2024. Ketidakjelasan batasan frasa “pekarangan tertutup” pada lahan terlantar dinilai merugikan hak petani kecil yang mengelola objek reforma agraria.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 257 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tidak berlaku terhadap perkebunan yang telah habis masa HGU-nya, dinyatakan terlantar, dan tidak ada aktivitas nyata oleh pemegang hak lama, serta terhadap lahan yang dikelola petani kecil untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
Pada persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar Pemohon melengkapi kedudukan hukum (legal standing), termasuk menyertakan anggaran dasar organisasi yang memberi kewenangan mewakili di dalam maupun luar pengadilan. Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon menyesuaikan sistematika permohonan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 serta memperkuat argumentasi filosofis dan doktrinal.
Ketua MK Suhartoyo kemudian memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.


