![]() |
| Ilustrasi demo tanpa izin bisa dipidana. Foto/ilustrasi |
Lokalnews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang diajukan 13 mahasiswa Fakultas Hukum. Dalam Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (2/3/2026), MK menegaskan tidak semua aksi unjuk rasa bisa dipidana.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, Pasal 256 KUHP bukanlah norma yang membatasi atau mengancam hak menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana terhadap aksi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang tidak diberitahukan kepada aparat berwenang dan menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Artinya, unsur pidana dalam pasal ini bersifat kumulatif. Dua syarat harus terpenuhi sekaligus: tidak ada pemberitahuan kepada Polri dan aksi tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum.
MK bahkan menegaskan, jika aksi telah diberitahukan kepada pihak berwenang, maka sekalipun terjadi gangguan kepentingan umum, norma Pasal 256 tidak dapat dikenakan kepada penanggung jawab atau peserta aksi.
Sebaliknya, jika aksi tidak diberitahukan tetapi tidak menimbulkan gangguan ketertiban, keonaran, atau huru-hara, peserta juga tak bisa dipidana dengan pasal tersebut.
Mahkamah berpandangan, pemberitahuan tetap penting dilakukan untuk mencegah pembubaran aksi dengan alasan potensi gangguan ketertiban sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam pertimbangannya, MK menyimpulkan Pasal 256 tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945, termasuk hak menyampaikan pendapat dan hak atas kepastian hukum.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, MK memastikan bahwa hak demonstrasi tetap dilindungi—sepanjang memenuhi mekanisme pemberitahuan dan tidak berujung pada kekacauan publik.
Sumber: humas MKRI

