![]() |
| Foto ilustrasi. |
Lokalnews.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, membantah telah menginstruksikan guru PPPK paruh waktu untuk menyetor uang tunai saat proses penandatanganan surat perjanjian kerja.
Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, mengatakan tidak ada arahan resmi dari dinas terkait pungutan tersebut.
“Tidak ada mengarahkan. Mungkin itu kesepakatan di tingkat Kanit,” ujar Lalu Bayan saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, materai yang tercantum pada dokumen surat perjanjian kerja memang menjadi tanggung jawab penerima SK. Namun, menurutnya, persoalan yang sempat beredar tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak dinas.
“Terkait masalah itu juga tidak ada koordinasi ke dinas. Tapi kalau biaya materai memang diadakan oleh penerima SK,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi di sejumlah grup WhatsApp bahwa guru PPPK paruh waktu diminta menyetor uang tunai saat menandatangani kontrak kerja. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk pembelian materai serta biaya akomodasi percetakan dokumen.
Informasi tersebut sempat memicu tanda tanya di kalangan guru, mengingat hingga kini status gaji PPPK paruh waktu di Lombok Timur juga belum sepenuhnya jelas.

