-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perda Masyarakat Adat dan Pariwisata Lombok Timur Segera Disahkan, Ini Dampaknya

Kamis, 05 Maret 2026 | 23.33 WIB Last Updated 2026-03-06T15:37:26Z
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya. Foto/istimewa


Lokalnews.id — Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menghadiri Rapat Paripurna IX Masa Sidang II DPRD Lombok Timur, Kamis (5/3). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD itu membahas pendapat akhir kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.


Dua Raperda tersebut yakni tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah.


Dalam pendapat akhir kepala daerah yang dibacakannya, Edwin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Lombok Timur atas inisiatif dan proses harmonisasi hingga tahap finalisasi dua regulasi tersebut. Menurutnya, lahirnya dua perda ini menjadi respons konkret atas kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.


Ia menegaskan bahwa pengesahan Perda Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan hak, sekaligus menjaga nilai-nilai budaya lokal.


“Dalam masyarakat adat, kita bisa menggali ketinggian budi pekerti yang menjadi filter dari pengaruh negatif globalisasi yang kini semakin masif seiring perkembangan teknologi informasi,” ujarnya.


Selain itu, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar pada sektor pariwisata melalui Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Aturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pelaku industri wisata di Lombok Timur agar mampu mengembangkan pariwisata yang kompetitif namun tetap berkelanjutan.


Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan daya saing destinasi wisata, pelestarian lingkungan dan budaya lokal, serta pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.


Menurut Edwin, penetapan kedua perda tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat terwujudnya visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan).


Namun ia mengingatkan, keberhasilan implementasi perda tidak hanya bergantung pada regulasi semata, melainkan pada sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat.


“Sinergi semua pihak sangat penting agar regulasi ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lombok Timur,” katanya.


Sementara itu, perwakilan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, Saeful Bahri, dalam laporannya menegaskan bahwa Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi landasan hukum bagi keberadaan komunitas adat di daerah tersebut.


Perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hak, perlindungan hukum, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat di Lombok Timur.


Adapun Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut diproyeksikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan inovasi dan transformasi digital di sektor pariwisata.


Selain itu, perda ini juga diarahkan untuk mengembangkan destinasi wisata berkualitas dan berkelanjutan, memperkuat identitas budaya, meningkatkan daya saing pariwisata, serta membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.


Sebelum sampai pada tahap penetapan, kedua raperda tersebut telah melalui pembahasan intensif bersama DPRD dan mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Meski terdapat beberapa penyesuaian redaksional, substansi kedua aturan tersebut dinyatakan tetap utuh.


Rapat paripurna itu turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Selong, unsur Forkopimda, para asisten daerah, pimpinan OPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur.

×
Berita Terbaru Update